PRANCIS

Draf Pedoman Transfer Pricing 'Hard-to-Value Intangibles' Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:46 WIB
Draf Pedoman Transfer Pricing 'Hard-to-Value Intangibles' Dirilis

PARIS, DDTCNews – OECD merilis draf diskusi yang berisi panduan kepada administrasi perpajakan mengenai bagaimana menerapkan pedoman penetapan harga transfer pada transfer aset tidak berwujud yang sulit ‘dinilai’(Hard-to-Value Intangibles/HTVI).

Draf yang dirilis pada Selasa (23/5) tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsistensi antar-administrasi perpajakan dan mengurangi risiko pajak berganda. Draf diskusi ini juga menyajikan prinsip-prinsip yang dijadikan dasar dalam penerapan pendekatan HTVI.

“Pendekatan atas HTVI telah disepakati oleh OECD dan G20 dan dipublikasikan dalam Action BEPS 8-10 pada Oktober 2015. Pendekatan tersebut kemudian ditetapkan dalam Bab VI Transfer Pricing Guidelines OECD,” ungkap salah seorang juru bicara OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Tidak hanya menyajikan prinsip-prinsip, draf diskusi ini juga memberikan contoh yang menggambarkan penerapan pendekatan HTVI dan membahas interaksi antara pendekatan dan prosedur kesepakatan bersama (the mutual agreement procedure/MAP) di bawah perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaties).

OECD mencatat draf diskusi tersebut belum mewakili posisi konsensus Komite Urusan Fiskal atau badan pendukungnya. Oleh karena itu, pihak yang berminat diundang untuk mengirimkan komentar pada draf diskusi dapat mengirimkan komentarnya dalam format word melalui email TransferPricing@oecd.org sebelum 30 Juni 2017.

Komentar yang diberikan tidak lebih dari sepuluh halaman dan harus melampirkan ringkasan eksekutif yang dibatasi sekitar dua halaman. Hal ini, seperti dilansir dalam oecd.org bertujuan untuk memudahkan penyaluran aspirasi kepada pejabat pemerintah.

Semua komentar yang telah diterima dalam draf diskusi akan diumumkan kepada publik. Komentar diajukan atas nama kelompok, kolektif atau koalisi, atau orang yang mengirimkan komentar atas nama orang atau kelompok dan harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang menjadi anggota kelompok kolektif tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah