PRANCIS

Draf Pedoman Transfer Pricing 'Hard-to-Value Intangibles' Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 15:46 WIB
Draf Pedoman Transfer Pricing 'Hard-to-Value Intangibles' Dirilis

PARIS, DDTCNews – OECD merilis draf diskusi yang berisi panduan kepada administrasi perpajakan mengenai bagaimana menerapkan pedoman penetapan harga transfer pada transfer aset tidak berwujud yang sulit ‘dinilai’(Hard-to-Value Intangibles/HTVI).

Draf yang dirilis pada Selasa (23/5) tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsistensi antar-administrasi perpajakan dan mengurangi risiko pajak berganda. Draf diskusi ini juga menyajikan prinsip-prinsip yang dijadikan dasar dalam penerapan pendekatan HTVI.

“Pendekatan atas HTVI telah disepakati oleh OECD dan G20 dan dipublikasikan dalam Action BEPS 8-10 pada Oktober 2015. Pendekatan tersebut kemudian ditetapkan dalam Bab VI Transfer Pricing Guidelines OECD,” ungkap salah seorang juru bicara OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Tidak hanya menyajikan prinsip-prinsip, draf diskusi ini juga memberikan contoh yang menggambarkan penerapan pendekatan HTVI dan membahas interaksi antara pendekatan dan prosedur kesepakatan bersama (the mutual agreement procedure/MAP) di bawah perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaties).

OECD mencatat draf diskusi tersebut belum mewakili posisi konsensus Komite Urusan Fiskal atau badan pendukungnya. Oleh karena itu, pihak yang berminat diundang untuk mengirimkan komentar pada draf diskusi dapat mengirimkan komentarnya dalam format word melalui email TransferPricing@oecd.org sebelum 30 Juni 2017.

Komentar yang diberikan tidak lebih dari sepuluh halaman dan harus melampirkan ringkasan eksekutif yang dibatasi sekitar dua halaman. Hal ini, seperti dilansir dalam oecd.org bertujuan untuk memudahkan penyaluran aspirasi kepada pejabat pemerintah.

Semua komentar yang telah diterima dalam draf diskusi akan diumumkan kepada publik. Komentar diajukan atas nama kelompok, kolektif atau koalisi, atau orang yang mengirimkan komentar atas nama orang atau kelompok dan harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang menjadi anggota kelompok kolektif tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha