KOTA BATAM

DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 10:45 WIB
DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan revisi itu untuk menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan retribusi akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Ekonomi saat ini sedang sulit, makanya kami minta Perda itu direvisi. Untuk apa buat tarif Perda itu tinggi tetapi pendapatan kecil? Kan lebih bagus tarifnya kecil tapi pendapatannya besar," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nuryanto menjelaskan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi, terutama pada masa sulit seperti sekarang ini. Menurutnya, penetapan tarif pajak dan retribusi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.

Dia menyebut DPRD telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi dua perda tersebut. Hasilnya, hampir semua pimpinan fraksi dan komisi pada DPRD Batam telah menyetujui rencana itu.

DPRD akan segera memanggil para stakeholders untuk membicarakan rencana revisi perda tersebut. Setelahnya, revisi akan dibicarakan bersama pemda. "Terkait dinamikanya revisi itu nanti pada pembahasan," ujar Nuryanto.

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.

Seperti dilansir metrobatam.com, Kota Batam saat ini menetapkan dua kategori, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir umum berada di jalan, sedangkan parkir khusus berada di tempat tertentu seperti di pusat perbelanjaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI