KOTA BATAM

DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 10:45 WIB
DPRD Usulkan Pemangkasan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 3/2017 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan revisi itu untuk menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini. Menurutnya, penurunan tarif pajak dan retribusi akan sangat membantu masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Ekonomi saat ini sedang sulit, makanya kami minta Perda itu direvisi. Untuk apa buat tarif Perda itu tinggi tetapi pendapatan kecil? Kan lebih bagus tarifnya kecil tapi pendapatannya besar," katanya, dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nuryanto menjelaskan DPRD akan selalu berpihak kepada masyarakat mengenai ketentuan pajak dan retribusi, terutama pada masa sulit seperti sekarang ini. Menurutnya, penetapan tarif pajak dan retribusi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat.

Dia menyebut DPRD telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas rencana revisi dua perda tersebut. Hasilnya, hampir semua pimpinan fraksi dan komisi pada DPRD Batam telah menyetujui rencana itu.

DPRD akan segera memanggil para stakeholders untuk membicarakan rencana revisi perda tersebut. Setelahnya, revisi akan dibicarakan bersama pemda. "Terkait dinamikanya revisi itu nanti pada pembahasan," ujar Nuryanto.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.

Seperti dilansir metrobatam.com, Kota Batam saat ini menetapkan dua kategori, yakni parkir umum dan parkir khusus. Parkir umum berada di jalan, sedangkan parkir khusus berada di tempat tertentu seperti di pusat perbelanjaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?