KOTA BANDAR LAMPUNG

DPRD Usul Daftar Wajib Pajak Nakal Dipajang di Billboard

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 09:15 WIB
DPRD Usul Daftar Wajib Pajak Nakal Dipajang di Billboard

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengusulkan cara berbeda untuk meningkatkan kapatuhan wajib pajak. Hukuman sosial menjadi usul yang dikedepankan untuk membuat pengemplang pajak jera.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung M. Yusuf Edriansyah saat rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Senin (30/4). Sarannya ialah memajang daftar wajib pajak nakal di khalayak ramai.

"Saya mengusulkan agar nama-nama pengemplang pajak tertinggi, minimal urutan lima besar saja dipublikasikan saja dan dipajang di billboard," katanya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tidak berhenti disitu, lokasi pengumuman juga dia sarankan agar diletakkan pada tempat-tempat strategis. Hal ini menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran pajak.

Yusuf juga menambahkan bahwa Pemkot melalui BPPRD bisa melakukan teguran dengan cara yang lebih halus. Bagi tempat usaha yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya agar diberikan penanda berupa stiker dengan tulisan 'tempat usaha ini menunggak pajak'.

"Pada akhirnya nanti kan mereka akan menunaikan kewajibannya dan taat bayar pajak," terangnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi. Menurutnya skema hukuman sosial bisa membuat wajib pajak nakal menjadi patuh karena efek malu dari pencatutan nama di ruang publik.

"Kami terima dan setuju usulan tersebut untuk membuat jera dan malu para pengusaha penunggak pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses