KABUPATEN BINTAN

DPRD Tolak Pajak Penerangan Jalan Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:51 WIB
 DPRD Tolak Pajak Penerangan Jalan Naik

BINTAN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menolak usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan utuk menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2% menjadi 7%. DPRD Bintan menilai kenaikan PPJ akan menyusahkan masyarakat Bintan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Bintan Raja Miskal mencoba memberi beberapa saran untuk menghemat pengeluaran pemerintah tanpa harus menaikkan PPJ, antara lain dengan memasang KWh listrik setiap jarak tertentu pada lampu penerangan jalan.

“Dengan begini, tagihan listrik untuk lampu jalan yang dibayarkan Pemkab Bintan ke PLN (PT Perusahaan Listrik Negara) dapat dihitung dengan rinci bedasarkan penggunaan listrik dari KWh yang dipasang,” ujar Raja, kemarin (20/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, DPRD juga menyarankan perubahan pada jenis lampu yang digunakan, yaitu dari bola lampu menjadi LED. Sebab lampu LED jauh lebih irit ketimbang menggunakan bola lampu biasa. Dengan mempertimbangkan usulan tersebut, DPRD meminta Pemkab Banten untuk mengkaji lebih dalam atas rencana kenaikan PPJ.

Pemkab Bintan bukan hanya meningkatkan PPJ saja, melainkan juga menaikkan pajak untuk hiburan lain selain pagelaran kesenian tradisional menjadi 10%. Begitu pula untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, tempat karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenis lainnya naik menjadi 15%.

Selain itu, seperti dikutip melalui batampos.co.id, Pemkab Bintan juga ingin menaikkan kesenian tradisional menjadi 2,5%. Namun usulan ini juga ditolak oleh DPRD. Raja berpendapat kenaikan pajak untuk hiburan tradisional akan memudarkan tradisi kesenian lokal. DPRD justru memutuskan untuk menggratiskan pajak atas kesenian daerah.

“Saya juga menolak keras jika Pemkab Bintan terapkan pajak hiburan kesenian tradisional. Karena menaikan pajak sama saja mematikan kelestarian kesenian tradisional khususnya di Bintan,” pungkas Raja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?