BINTAN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menolak usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan utuk menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 2% menjadi 7%. DPRD Bintan menilai kenaikan PPJ akan menyusahkan masyarakat Bintan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Bintan Raja Miskal mencoba memberi beberapa saran untuk menghemat pengeluaran pemerintah tanpa harus menaikkan PPJ, antara lain dengan memasang KWh listrik setiap jarak tertentu pada lampu penerangan jalan.
“Dengan begini, tagihan listrik untuk lampu jalan yang dibayarkan Pemkab Bintan ke PLN (PT Perusahaan Listrik Negara) dapat dihitung dengan rinci bedasarkan penggunaan listrik dari KWh yang dipasang,” ujar Raja, kemarin (20/7).
Selain itu, DPRD juga menyarankan perubahan pada jenis lampu yang digunakan, yaitu dari bola lampu menjadi LED. Sebab lampu LED jauh lebih irit ketimbang menggunakan bola lampu biasa. Dengan mempertimbangkan usulan tersebut, DPRD meminta Pemkab Banten untuk mengkaji lebih dalam atas rencana kenaikan PPJ.
Pemkab Bintan bukan hanya meningkatkan PPJ saja, melainkan juga menaikkan pajak untuk hiburan lain selain pagelaran kesenian tradisional menjadi 10%. Begitu pula untuk tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, tempat karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenis lainnya naik menjadi 15%.
Selain itu, seperti dikutip melalui batampos.co.id, Pemkab Bintan juga ingin menaikkan kesenian tradisional menjadi 2,5%. Namun usulan ini juga ditolak oleh DPRD. Raja berpendapat kenaikan pajak untuk hiburan tradisional akan memudarkan tradisi kesenian lokal. DPRD justru memutuskan untuk menggratiskan pajak atas kesenian daerah.
“Saya juga menolak keras jika Pemkab Bintan terapkan pajak hiburan kesenian tradisional. Karena menaikan pajak sama saja mematikan kelestarian kesenian tradisional khususnya di Bintan,” pungkas Raja. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.