PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB
DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Ilustrasi.

SOFIFI, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Maluku Utara.

Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Kadir mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak di Maluku Utara dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Oleh karena itu sangat diperlukan perda baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini telah disampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislatif secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perda pajak dan retribusi yang saat ini masih berlaku di Maluku Utara adalah Perda Maluku Utara 4/2017 tentang pajak daerah dan Perda Maluku Utara 5/2017. Kedua perda ini disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD.

Mengingat UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD, perda pajak di daerah termasuk di Maluku Utara harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana termuat dalam UU HKPD.

Samsuddin menuturkan Raperda PDRD yang telah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register. Setelah dievaluasi dan penomoran, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kemudian, kami akan tindak lanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari perda, baik berupa pergub, kepgub, dan instrumen hukum lainnya," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar