PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB
DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Ilustrasi.

SOFIFI, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Maluku Utara.

Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Kadir mengatakan Raperda PDRD diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak di Maluku Utara dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Oleh karena itu sangat diperlukan perda baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini telah disampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislatif secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perda pajak dan retribusi yang saat ini masih berlaku di Maluku Utara adalah Perda Maluku Utara 4/2017 tentang pajak daerah dan Perda Maluku Utara 5/2017. Kedua perda ini disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD.

Mengingat UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD, perda pajak di daerah termasuk di Maluku Utara harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana termuat dalam UU HKPD.

Samsuddin menuturkan Raperda PDRD yang telah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register. Setelah dievaluasi dan penomoran, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kemudian, kami akan tindak lanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari perda, baik berupa pergub, kepgub, dan instrumen hukum lainnya," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja