PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DPRD Sarankan Gubernur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 November 2020 | 12:01 WIB
DPRD Sarankan Gubernur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyarankan Gubernur Sugianto Sabran kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang telah terselenggara pada 2 Mei hingga 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng Sugiyarto mengatakan program pemutihan tersebut akan membantu masyarakat yang ekonominya tertekan akibat pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini juga banyak provinsi yang masih memberikan insentif pajak tersebut.

"Karena masyarakat, khususnya yang terdampak Covid-19 akan sangat terbantu dengan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sugiyarto mengatakan program pemutihan akan meningkatkan minat masyarakat membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi membayar sanksi administrasi karena terlambat membayar pajak kendaraan.

Menurut dia, tren perbaikan penerimaan tersebut lihat dalam program pemutihan pajak beberapa bulan lalu. Pada April hingga Mei, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau hanya sekitar Rp600 juta per bulan.

Setelah ada program pemutihan, penerimaannya meningkat hingga berkisar Rp900 juta hingga Rp1,4 miliar. Dengan perbaikan penerimaan tersebut, dia menyarankan Pemprov Kalteng memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Yang menjadi alasan masyarakat tidak membayar pajak, yakni masyarakat enggan membayar denda," ujar Sugiyarto, seperti dilansir dari kaltengekspres.com.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 1 Oktober 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berpelat nomor KH.

Sepanjang semester I/2020, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kalteng mencapai Rp157 miliar atau 50,49% dari target 2020 sebesar Rp312 miliar. Sementara itu, penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor Rp148 miliar atau 53,63% dari target Rp277 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN