KABUPATEN MAMUJU TENGAH

DPRD Sahkan 4 Rancangan Perda Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 10:03 WIB
DPRD Sahkan 4 Rancangan Perda Ini

TOPOYO, DDTCNews – DPRD Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi mengesahkan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) dalam Rapat Paripurna, Selasa (16/8).

Keempat Ranperda yang disahkan antara lain mengenai rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pajak minerba bukan batuan, dan pajak air tanah.

“Meski ada beberapa kritikan dan masukan dari anggota dewan selama proses pembahasan materi Ranperda ini, namun masih dapat terselesaikan dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mamuju Tengah,” ujarnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ketua DPRD Mamuju Tengah Arsal Aras mengatakan DPRD sangat bersyukur atas berakhirnya seluruh rangkaian proses pembahasan materi 4 buah Ranperda serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Rapat Paripura tersebut dipimpin lansung oleh Arsal dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sainuddin Saelon, segenap anggota DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Amin Jasa, Sekretaris Daerah Askary, dan seluruh kepala SKPD Kabupaten Mamuju Tengah.

Arsal menambahkan, hal ini menjadi bukti kesungguhan bersama untuk mengembangkan proses kemitraan demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah. “Kami berharap agar 4 buah Ranperda yang telah disahkan dapat segera disosialisasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, seperti dilansir oleh rakyatsulbar.co, Wakil Bupati Mamuju Tengah Amin Jasa mengatakan lahirnya 4 buah Ranperda ini harus dipedomani sebagaimana visi misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Dari perda tersebut diharapkan muncul ide perencanaan pembangunan yang terarah, akuntabel, serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan program kegiatan dengan baik.

"Akan ada upaya-upaya yang sinergi dalam pengelolaan Perda pajak yang sudah disahkan. Selain itu, berharap agar dapat dioptimalisasikan dan dapat dijadikan sebagai keuntungan pemerintah daerah,” pungkas Amin.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik