DKI JAKARTA

DPRD Minta Wajib Pajak Diaudit, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 10 November 2020 | 15:00 WIB
DPRD Minta Wajib Pajak Diaudit, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak daerah, terutama atas jenis pajak yang bersifat self assessment.

Anggota Komisi C DPRD Khoirudin mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk menginventarisasi sektor-sektor yang masih mampu berkontribusi pada penerimaan daerah hingga akhir 2020 melalui optimalisasi audit atas wajib pajak.

"Khusus untuk jenis pajak self assessment seperti pajak hiburan, restoran, hotel, dan parkir ini tingkat kepatuhannya sudah sejauh mana? Kalau masih rendah, memang perlu ada audit dari tugas pemeriksa agar nanti kepatuhannya bisa tinggi," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Merespon usulan DPRD, Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafati mengatakan instansinya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP).

"Jadi laporan dari DJP ini dua sisi, kami akan lihat mana-mana wajib pajak yang masih punya tabungan dan kita bisa tagih dan mana yang tidak. Supaya di kondisi ini tidak menimbulkan kegaduhan, kami akan coba elaborasi lebih dalam di internal Bapenda," ujar Tsani.

Komisi C DPRD DKI Jakarta meyakini pendapatan daerah hingga akhir 2020 bisa terkumpul sebesar Rp32,48 triliun. Meski begitu, hingga 31 Oktober, kontribusi dari masing-masing pajak daerah masih jauh dari target.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat baru sebesar Rp7,65 triliun dari target Rp9,45 triliun. Lalu, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,1 triliun dari target Rp5 triliun.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat baru sebesar Rp6,45 triliun dari target Rp8 triliun. Adapun realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sebesar Rp3,02 triliun dari target Rp3,7 triliun.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel tercatat Rp624,91 miliar dari target Rp675 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran tercatat Rp1,62 triliun, pajak hiburan Rp211,01 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp287,54 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?