DKI JAKARTA

DPRD Minta Wajib Pajak Diaudit, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 10 November 2020 | 15:00 WIB
DPRD Minta Wajib Pajak Diaudit, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak daerah, terutama atas jenis pajak yang bersifat self assessment.

Anggota Komisi C DPRD Khoirudin mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk menginventarisasi sektor-sektor yang masih mampu berkontribusi pada penerimaan daerah hingga akhir 2020 melalui optimalisasi audit atas wajib pajak.

"Khusus untuk jenis pajak self assessment seperti pajak hiburan, restoran, hotel, dan parkir ini tingkat kepatuhannya sudah sejauh mana? Kalau masih rendah, memang perlu ada audit dari tugas pemeriksa agar nanti kepatuhannya bisa tinggi," katanya, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespon usulan DPRD, Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafati mengatakan instansinya akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP).

"Jadi laporan dari DJP ini dua sisi, kami akan lihat mana-mana wajib pajak yang masih punya tabungan dan kita bisa tagih dan mana yang tidak. Supaya di kondisi ini tidak menimbulkan kegaduhan, kami akan coba elaborasi lebih dalam di internal Bapenda," ujar Tsani.

Komisi C DPRD DKI Jakarta meyakini pendapatan daerah hingga akhir 2020 bisa terkumpul sebesar Rp32,48 triliun. Meski begitu, hingga 31 Oktober, kontribusi dari masing-masing pajak daerah masih jauh dari target.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat baru sebesar Rp7,65 triliun dari target Rp9,45 triliun. Lalu, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp3,1 triliun dari target Rp5 triliun.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat baru sebesar Rp6,45 triliun dari target Rp8 triliun. Adapun realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih sebesar Rp3,02 triliun dari target Rp3,7 triliun.

Selanjutnya, realisasi pajak hotel tercatat Rp624,91 miliar dari target Rp675 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran tercatat Rp1,62 triliun, pajak hiburan Rp211,01 miliar, dan pajak parkir sebesar Rp287,54 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN