PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Maret 2020 | 10:00 WIB
DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi corona. Menurutnya, usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi saat ini.

“Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih PKB. Sebab, hampir semua lini terkena efek virus Corona. Sehingga, kita berharap jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ungkap Akhdiansyah, Jumat (27/3/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menekankan Pemda memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah kebawah seperti tukang ojek atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Najamuddin Moestafa mendesak pemda agar lebih memperhatikan dampak COVID-19 pada bidang ekonomi dan tidak hanya berfokus pada masalah kesehatan.

Dia berharap Pemda turut memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Pemerintah Pusat memberikan beragam keringanan, tapi faktanya di daerah pajak saja masih ditagih,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, Najamuddin menyepakati wacana pembebasan PKB. Menurutnya, PKB termasuk salah sektor pajak daerah yang kewenangannya berada di tangan Pemda. Dengan demikian, Pemda semestinya dapat lebih bebas dalam menyesuaikan kebijakan.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, seharusnya pemerintah tidak lagi menagih PKB, apalagi PKB merupakan pajak daerah. Sehingga saya sepakat agar pemerintah untuk sementara waktu tidak menagih PKB,” tegasnya, seperti dilansir Radar Lombok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN