PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Maret 2020 | 10:00 WIB
DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi corona. Menurutnya, usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi saat ini.

“Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih PKB. Sebab, hampir semua lini terkena efek virus Corona. Sehingga, kita berharap jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ungkap Akhdiansyah, Jumat (27/3/2020)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menekankan Pemda memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah kebawah seperti tukang ojek atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Najamuddin Moestafa mendesak pemda agar lebih memperhatikan dampak COVID-19 pada bidang ekonomi dan tidak hanya berfokus pada masalah kesehatan.

Dia berharap Pemda turut memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Pemerintah Pusat memberikan beragam keringanan, tapi faktanya di daerah pajak saja masih ditagih,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, Najamuddin menyepakati wacana pembebasan PKB. Menurutnya, PKB termasuk salah sektor pajak daerah yang kewenangannya berada di tangan Pemda. Dengan demikian, Pemda semestinya dapat lebih bebas dalam menyesuaikan kebijakan.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, seharusnya pemerintah tidak lagi menagih PKB, apalagi PKB merupakan pajak daerah. Sehingga saya sepakat agar pemerintah untuk sementara waktu tidak menagih PKB,” tegasnya, seperti dilansir Radar Lombok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?