PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Maret 2020 | 10:00 WIB
DPRD Minta Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews—Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak pemerintah daerah untuk tidak menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Anggota Komisi V DPRD NTB Akhdiansyah menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini terganggu akibat pandemi corona. Menurutnya, usulan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi saat ini.

“Saya sangat mendorong Pemda tidak menagih PKB. Sebab, hampir semua lini terkena efek virus Corona. Sehingga, kita berharap jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” ungkap Akhdiansyah, Jumat (27/3/2020)

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menekankan Pemda memberikan keringanan kepada golongan masyarakat menengah kebawah seperti tukang ojek atau masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidupnya di bidang transportasi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Najamuddin Moestafa mendesak pemda agar lebih memperhatikan dampak COVID-19 pada bidang ekonomi dan tidak hanya berfokus pada masalah kesehatan.

Dia berharap Pemda turut memberikan banyak keringanan untuk masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. “Pemerintah Pusat memberikan beragam keringanan, tapi faktanya di daerah pajak saja masih ditagih,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Untuk itu, Najamuddin menyepakati wacana pembebasan PKB. Menurutnya, PKB termasuk salah sektor pajak daerah yang kewenangannya berada di tangan Pemda. Dengan demikian, Pemda semestinya dapat lebih bebas dalam menyesuaikan kebijakan.

“Dengan kondisi yang ada saat ini, seharusnya pemerintah tidak lagi menagih PKB, apalagi PKB merupakan pajak daerah. Sehingga saya sepakat agar pemerintah untuk sementara waktu tidak menagih PKB,” tegasnya, seperti dilansir Radar Lombok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6