KABUPATEN BOGOR

DPRD Dukung Adanya Relaksasi, Termasuk Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 18:17 WIB
DPRD Dukung Adanya Relaksasi, Termasuk Pemutihan Pajak

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor menilai target pendapatan daerah yang mencapai Rp1,8 triliun pada 2021 cukup tinggi.

Untuk mencapai target pendapatan daerah tersebut, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengusulkan kepada Pemkab Bogor agar mengandalkan jenis-jenis pajak tertentu demi menyokong penerimaan.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan diskresi agar orang lain bisa membayar pajak. Salah satunya [lewat] relaksasi pajak," ujar Usep, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Usep mengatakan pajak dan retribusi daerah tercatat sebagai penyokong utama pendapatan Pemkab Bogor secara keseluruhan. Dengan demikian, perlu ada inovasi untuk memaksimalkan penerimaan yang berkontribusi besar tersebut.

Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, pajak-pajak yang terkait dengan aset tanah dan bangunan tercatat masih dominan menyokong penerimaan secara umum.

Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat ditarget bisa mencapai Rp490,6 miliar pada 2021. Adapun target penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dipatok bisa mencapai Rp546,4 miliar.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Penerimaan pajak hotel pada 2021 ditargetkan mampu mencapai Rp89,9 miliar, hampir 2 kali lipat bila dibandingkan dengan target tahun sebelumnya. Pajak restoran ditargetkan bisa terealisasi hingga Rp154,8 miliar pada tahun ini.

Pemkab Bogor termasuk pemerintah daerah yang paling banyak memberikan insentif pajak pada awal 2021, terutama dalam bentuk keringanan dan pemutihan PBB.

Pada Peraturan Bupati (Perbup) 1/2021, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok piutang PBB sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi atas seluruh piutang PBB sampai dengan tahun pajak 2011. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan per 4 Januari hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pada perbup tersebut, terdapat pula fasilitas penghapusan sanksi atas piutang PBB tahun pajak 2012 hingga 2020. Fasilitas ini hanya berlaku pada 4 Januari hingga 31 Maret 2021.

Pada Perbup 2/2021, Pemkab Bogor juga memberikan fasilitas pajak berupa diskon pokok pajak sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2021. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus membayar PBB terutang sebelum 31 Maret 2021.

Melalui Perbup 3/2021, pemkab juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta penerangan jalan. Fasilitas ini diberikan hingga masa pajak Februari 2021 dan diberikan atas pembayaran pajak sebelum 31 Maret 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 22:34 WIB

Strategi yang sama, belum tentu bisa dilakukan di semua daerah. Walau hal ini berdampak positif pada Bogor, belum tentu efektif di daerah lain. Walau bisa diambil sebagai contoh untuk membuat kebijakan yang berdampak baik, tentu perlu ada penyesuaian pemberlakuan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah lain.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6