Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan dua rancangan beleid pajak yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Senin (7/9/2020).
Dua beleid yang disahkan adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan perubahan atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.
"Dengan telah disetujuinya rancangan perda menjadi perda, selanjutnya akan kami serahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (8/9/2020).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dua perda pajak terbaru ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemprov dalam melaksanakan kebijakan baru.
"Kami berharap dalam pelaksanaan perda tersebut, dewan tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan," ujar Anies dalam keterangan resmi.
Dalam revisi Perda Pajak Parkir, DPRD menyetujui usulan pemprov untuk meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Dengan kenaikan tersebut, penerimaan daerah diharapkan dapat turut meningkat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi menerangkan kenaikan tarif ini juga berfungsi untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum yang tersedia.
Kenaikan tarif diimbangi dengan adanya kewajiban penggunaan sistem online bagi usaha penyelenggara parkir. Bagi yang enggan menghubungkan pencatatan transaksinya dengan sistem online, bakal dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," ujar Dedi.
Sementara itu, Perda PPJ direvisi karena tarif PPJ di DKI dipandang sudah terlalu murah, sedangkan daerah lain telah lebih dahulu merevisi Perda PPJ. Tarif PPJ terbaru menjadi 2,4%—5% dari sebelumnya dipukul rata 2,4%.
Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.
Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.
Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.