DKI JAKARTA

DPRD Akhirnya Sahkan Perda Baru Soal Pajak Parkir dan Penerangan Jalan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 10:39 WIB
DPRD Akhirnya Sahkan Perda Baru Soal Pajak Parkir dan Penerangan Jalan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan dua rancangan beleid pajak yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Senin (7/9/2020).

Dua beleid yang disahkan adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan perubahan atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

"Dengan telah disetujuinya rancangan perda menjadi perda, selanjutnya akan kami serahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dua perda pajak terbaru ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemprov dalam melaksanakan kebijakan baru.

"Kami berharap dalam pelaksanaan perda tersebut, dewan tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan," ujar Anies dalam keterangan resmi.

Dalam revisi Perda Pajak Parkir, DPRD menyetujui usulan pemprov untuk meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Dengan kenaikan tersebut, penerimaan daerah diharapkan dapat turut meningkat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi menerangkan kenaikan tarif ini juga berfungsi untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum yang tersedia.

Kenaikan tarif diimbangi dengan adanya kewajiban penggunaan sistem online bagi usaha penyelenggara parkir. Bagi yang enggan menghubungkan pencatatan transaksinya dengan sistem online, bakal dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," ujar Dedi.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sementara itu, Perda PPJ direvisi karena tarif PPJ di DKI dipandang sudah terlalu murah, sedangkan daerah lain telah lebih dahulu merevisi Perda PPJ. Tarif PPJ terbaru menjadi 2,4%—5% dari sebelumnya dipukul rata 2,4%.

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra