APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp28,28 triliun kepada sejumlah BUMN.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan persetujuan diberikan setelah DPR mendalami usulan PMN 2024. Meski demikian, lanjutnya, Komisi XI menolak usulan PMN kepada Badan Bank Tanah (bank tanah).

"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi 2024 kepada Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun," katanya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dolfie menuturkan pemberian PMN kepada BUMN dilakukan melalui skema tunai dan nontunai. PMN nontunai dilaksanakan melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Berikut ini daftar BUMN yang memperoleh PMN tunai pada 2024:

  1. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1,89 triliun
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun
  4. PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) Rp965 miliar
  5. PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp1,5 triliun
  7. Kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar

Sementara itu, BUMN yang memperoleh PMN nontunai yakni:

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,93 triliun
  2. PT LEN Industri (Persero) berupa konversi utang senilai Rp649,22 miliar
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1, triliun
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun

Pelaksanaan PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN. Komisi XI pun meminta BUMN yang mendapatkan PMN, baik tunai maupun nontunai, menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN setiap semester.

Selanjutnya, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggung jawab atas nilai PMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai PMN yang akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati BUMN yang memperoleh PMN harus terus melakukan tugasnya di dalam menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola, kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, PMN juga harus dimonitor menggunakan key performance indicator (KPI) kepada para manajemen BUMN.

"Untuk itu, kami juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra