APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pemberian penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp28,28 triliun kepada sejumlah BUMN.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan persetujuan diberikan setelah DPR mendalami usulan PMN 2024. Meski demikian, lanjutnya, Komisi XI menolak usulan PMN kepada Badan Bank Tanah (bank tanah).

"Pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi 2024 kepada Badan Bank Tanah senilai Rp1 triliun," katanya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dolfie menuturkan pemberian PMN kepada BUMN dilakukan melalui skema tunai dan nontunai. PMN nontunai dilaksanakan melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Berikut ini daftar BUMN yang memperoleh PMN tunai pada 2024:

  1. Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1,89 triliun
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun
  4. PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) Rp965 miliar
  5. PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp1,5 triliun
  7. Kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar

Sementara itu, BUMN yang memperoleh PMN nontunai yakni:

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya
  1. PT Hutama Karya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,93 triliun
  2. PT LEN Industri (Persero) berupa konversi utang senilai Rp649,22 miliar
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1, triliun
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun

Pelaksanaan PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing BUMN. Komisi XI pun meminta BUMN yang mendapatkan PMN, baik tunai maupun nontunai, menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN setiap semester.

Selanjutnya, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggung jawab atas nilai PMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai PMN yang akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati BUMN yang memperoleh PMN harus terus melakukan tugasnya di dalam menjaga BUMN tersebut dengan tata kelola, kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurutnya, PMN juga harus dimonitor menggunakan key performance indicator (KPI) kepada para manajemen BUMN.

"Untuk itu, kami juga akan melakukan kontrak kinerja dengan masing-masing BUMN dan melakukan evaluasi secara berkala," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses