FILIPINA

DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 09:53 WIB
DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemungutan PPN dengan tarif 12% untuk setiap transaksi digital di negara tersebut.

Pemimpin panel Joey Salceda mengatakan komisinya menyetujui RUU yang merevisi Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997 guna menambah klausul pajak atas layanan digital asing, seperti Netflix dan Spotify.

"Mengapa mereka harus dibebaskan, padahal ketika Anda membeli barang-barang kalengan harus membayar pajak 12%?" katanya, Selasa (29/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salceda mengatakan RUU yang disepakati komisinya tersebut mendefinisikan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dapat dialihkan atau diteruskan kepada pembeli, penerima transfer, atau penyewa barang, properti, dan layanan.

Dengan ketentuan tersebut, semua lisensi perangkat lunak, aplikasi mobile, dan penyediaan konten digital akan dikenai PPN. Setiap iklan online, e-learning dan kursus online, serta layanan berlangganan lainnya juga tidak luput dikenai PPN.

“Pihak ketiga yang bertindak sebagai penyalur untuk barang dan jasa digital, atau yang menerima komisi dari transaksi tersebut juga akan dikenakan pajak,” tutur Salceda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam praktiknya nanti, penyedia layanan digital di luar negeri akan bertanggung jawab untuk menilai, mengumpulkan, dan membayarkan PPN atas setiap transaksi digitalnya kepada otoritas pajak.

Salceda menambahkan pengenaan PPN layanan digital tersebut akan dikecualikan pada usaha kecil. Adapun RUU sudah dapat disahkan melalui rapat pleno yang memungkinkan pembahasan lebih lanjut di antara anggota parlemen.

"Dengan kata lain, ini tidak akan dirasakan oleh rumah tangga yang paling rentan, dan hanya akan terasa sangat ringan oleh rumah tangga terkaya," ujarnya dilansir dari CNNPhilippines.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Dakila Napao menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital diprediksi mencapai US$10 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra