FILIPINA

DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 09:53 WIB
DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemungutan PPN dengan tarif 12% untuk setiap transaksi digital di negara tersebut.

Pemimpin panel Joey Salceda mengatakan komisinya menyetujui RUU yang merevisi Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997 guna menambah klausul pajak atas layanan digital asing, seperti Netflix dan Spotify.

"Mengapa mereka harus dibebaskan, padahal ketika Anda membeli barang-barang kalengan harus membayar pajak 12%?" katanya, Selasa (29/7/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Salceda mengatakan RUU yang disepakati komisinya tersebut mendefinisikan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dapat dialihkan atau diteruskan kepada pembeli, penerima transfer, atau penyewa barang, properti, dan layanan.

Dengan ketentuan tersebut, semua lisensi perangkat lunak, aplikasi mobile, dan penyediaan konten digital akan dikenai PPN. Setiap iklan online, e-learning dan kursus online, serta layanan berlangganan lainnya juga tidak luput dikenai PPN.

“Pihak ketiga yang bertindak sebagai penyalur untuk barang dan jasa digital, atau yang menerima komisi dari transaksi tersebut juga akan dikenakan pajak,” tutur Salceda.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Dalam praktiknya nanti, penyedia layanan digital di luar negeri akan bertanggung jawab untuk menilai, mengumpulkan, dan membayarkan PPN atas setiap transaksi digitalnya kepada otoritas pajak.

Salceda menambahkan pengenaan PPN layanan digital tersebut akan dikecualikan pada usaha kecil. Adapun RUU sudah dapat disahkan melalui rapat pleno yang memungkinkan pembahasan lebih lanjut di antara anggota parlemen.

"Dengan kata lain, ini tidak akan dirasakan oleh rumah tangga yang paling rentan, dan hanya akan terasa sangat ringan oleh rumah tangga terkaya," ujarnya dilansir dari CNNPhilippines.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Dakila Napao menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital diprediksi mencapai US$10 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi