FILIPINA

DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Dian Kurniati | Kamis, 30 Juli 2020 | 09:53 WIB
DPR Setujui Layanan Digital Asing Kena PPN 12%

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemungutan PPN dengan tarif 12% untuk setiap transaksi digital di negara tersebut.

Pemimpin panel Joey Salceda mengatakan komisinya menyetujui RUU yang merevisi Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997 guna menambah klausul pajak atas layanan digital asing, seperti Netflix dan Spotify.

"Mengapa mereka harus dibebaskan, padahal ketika Anda membeli barang-barang kalengan harus membayar pajak 12%?" katanya, Selasa (29/7/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Salceda mengatakan RUU yang disepakati komisinya tersebut mendefinisikan PPN sebagai pajak tidak langsung yang dapat dialihkan atau diteruskan kepada pembeli, penerima transfer, atau penyewa barang, properti, dan layanan.

Dengan ketentuan tersebut, semua lisensi perangkat lunak, aplikasi mobile, dan penyediaan konten digital akan dikenai PPN. Setiap iklan online, e-learning dan kursus online, serta layanan berlangganan lainnya juga tidak luput dikenai PPN.

“Pihak ketiga yang bertindak sebagai penyalur untuk barang dan jasa digital, atau yang menerima komisi dari transaksi tersebut juga akan dikenakan pajak,” tutur Salceda.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam praktiknya nanti, penyedia layanan digital di luar negeri akan bertanggung jawab untuk menilai, mengumpulkan, dan membayarkan PPN atas setiap transaksi digitalnya kepada otoritas pajak.

Salceda menambahkan pengenaan PPN layanan digital tersebut akan dikecualikan pada usaha kecil. Adapun RUU sudah dapat disahkan melalui rapat pleno yang memungkinkan pembahasan lebih lanjut di antara anggota parlemen.

"Dengan kata lain, ini tidak akan dirasakan oleh rumah tangga yang paling rentan, dan hanya akan terasa sangat ringan oleh rumah tangga terkaya," ujarnya dilansir dari CNNPhilippines.

Sementara itu, Asisten Sekretaris Kementerian Keuangan Filipina Dakila Napao menyatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN pada layanan digital diprediksi mencapai US$10 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP