LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

DPR Setujui 3 Nama Calon Dewas LPI Usulan Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:35 WIB
DPR Setujui 3 Nama Calon Dewas LPI Usulan Jokowi

Berfoto bersama setelah proses konsultasi. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyetujui 3 nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan usulan nama calon Dewas LPI tersebut merupakan bagian dari proses konsultasi pemerintah kepada parlemen. Setelahnya, DPR RI akan segera mengirim surat untuk memberitahukan persetujuan nama calon Dewas LPI secara resmi kepada presiden.

"Sesuai mekanisme, DPR akan berkirim surat kepada presiden untuk dapat menerima usulan tiga nama calon anggota Dewas LPI," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Puan mengatakan DPR telah membahas calon Dewas LPI itu bersama Ketua Pansel Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi 4 anggota, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan anggota Pansel dari unsur independen Chatib Basri.

Dalam pertemuan konsultasi tersebut, pansel menjelaskan proses seleksi sekaligus memperkenalkan calon Dewas LPI. Adapun ketiga calon Dewas LPI pilihan Jokowi juga hadir dalam pertemuan konsultasi tersebut, yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, serta Haryanto Sahari.

Sri Mulyani mengatakan tim pansel telah memilih calon Dewas LPI secara terbuka dan kredibel. Pansel awalnya menyerahkan 6 nama hasil seleksi kepada presiden yang kemudian hanya terpilih 3 nama untuk dikonsultasikan kepada DPR.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Alhamdulillah, Ibu Ketua dan pimpinan DPR merasa seluruh proses adalah proper dan kualifikasi dari calonnya sesuai kriteria untuk menjadi Dewas LPI dari unsur profesional," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Jokowi akan segera menetapkan Dewas LPI setelah menerima surat dari Ketua DPR.

Seperti diketahui, LPI adalah sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah akan memberikan modal awal senilai Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk LPI. Pemerintah berharap LPI mampu menarik dan mengelola investasi sekitar Rp225 triliun atau 3 kali lipat dari modal awal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP