LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

DPR Setujui 3 Nama Calon Dewas LPI Usulan Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:35 WIB
DPR Setujui 3 Nama Calon Dewas LPI Usulan Jokowi

Berfoto bersama setelah proses konsultasi. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyetujui 3 nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan usulan nama calon Dewas LPI tersebut merupakan bagian dari proses konsultasi pemerintah kepada parlemen. Setelahnya, DPR RI akan segera mengirim surat untuk memberitahukan persetujuan nama calon Dewas LPI secara resmi kepada presiden.

"Sesuai mekanisme, DPR akan berkirim surat kepada presiden untuk dapat menerima usulan tiga nama calon anggota Dewas LPI," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Puan mengatakan DPR telah membahas calon Dewas LPI itu bersama Ketua Pansel Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi 4 anggota, yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan anggota Pansel dari unsur independen Chatib Basri.

Dalam pertemuan konsultasi tersebut, pansel menjelaskan proses seleksi sekaligus memperkenalkan calon Dewas LPI. Adapun ketiga calon Dewas LPI pilihan Jokowi juga hadir dalam pertemuan konsultasi tersebut, yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, serta Haryanto Sahari.

Sri Mulyani mengatakan tim pansel telah memilih calon Dewas LPI secara terbuka dan kredibel. Pansel awalnya menyerahkan 6 nama hasil seleksi kepada presiden yang kemudian hanya terpilih 3 nama untuk dikonsultasikan kepada DPR.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Alhamdulillah, Ibu Ketua dan pimpinan DPR merasa seluruh proses adalah proper dan kualifikasi dari calonnya sesuai kriteria untuk menjadi Dewas LPI dari unsur profesional," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Jokowi akan segera menetapkan Dewas LPI setelah menerima surat dari Ketua DPR.

Seperti diketahui, LPI adalah sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah akan memberikan modal awal senilai Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk LPI. Pemerintah berharap LPI mampu menarik dan mengelola investasi sekitar Rp225 triliun atau 3 kali lipat dari modal awal. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN