FILIPINA

DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:30 WIB
DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR menyetujui rencana Pemerintah Filipina untuk memberikan tunjangan risiko pekerjaan (hazard pay) kepada jaksa dan tunjangan tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Perwakilan Kementerian Keuangan Julie Bato mengatakan pemerintah dan DPR masih perlu melakukan beberapa kali pembahasan lagi untuk mengesahkan pemberian tunjangan risiko yang bebas pajak untuk jaksa.

Namun yang pasti, UU Perpajakan saat ini mengatur penghasilan yang bebas pajak paling besar senilai P90.000 atau setara dengan Rp26,7 juta. "Kami menemukan [dalam UU Perpajakan] bahwa itu (hazard pay) harus dikenakan pajak penghasilan," katanya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, wakil juru bicara Kemenkeu Rufus Rodriguez mengatakan tunjangan risiko yang diusulkan tidak boleh dikenakan pajak karena termasuk bantuan luar biasa. Sejumlah pegawai negara juga sudah menerima tunjangan risiko tersebut, termasuk hakim.

Sejak 2016, Rodriguez menyebut setidaknya 8 jaksa penuntut umum terbunuh sehubungan dengan pekerjaan mereka. Pemberian tunjangan risiko akan membuat mereka merasa mendapat perhatian dari negara.

"Meskipun tidak pernah ada harga yang bisa dibayar atas nyawa mereka, pemberian tunjangan tambahan akan menunjukkan adanya dukungan dan pengakuan tentang pentingnya jaksa penuntut," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pemerintah tengah mengusulkan pemberian tunjangan khusus yang bebas pajak kepada jaksa penuntut umum mengingat risiko pekerjaan mereka yang berat. Keputusan mengenai pemberian tunjangan itu diharapkan akan diambil dalam sidang pleno pada 17 Mei 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember