FILIPINA

DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:30 WIB
DPR Setuju Jaksa Dapat Tunjangan Risiko yang Bebas Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Komite Keuangan DPR menyetujui rencana Pemerintah Filipina untuk memberikan tunjangan risiko pekerjaan (hazard pay) kepada jaksa dan tunjangan tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.

Perwakilan Kementerian Keuangan Julie Bato mengatakan pemerintah dan DPR masih perlu melakukan beberapa kali pembahasan lagi untuk mengesahkan pemberian tunjangan risiko yang bebas pajak untuk jaksa.

Namun yang pasti, UU Perpajakan saat ini mengatur penghasilan yang bebas pajak paling besar senilai P90.000 atau setara dengan Rp26,7 juta. "Kami menemukan [dalam UU Perpajakan] bahwa itu (hazard pay) harus dikenakan pajak penghasilan," katanya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara itu, wakil juru bicara Kemenkeu Rufus Rodriguez mengatakan tunjangan risiko yang diusulkan tidak boleh dikenakan pajak karena termasuk bantuan luar biasa. Sejumlah pegawai negara juga sudah menerima tunjangan risiko tersebut, termasuk hakim.

Sejak 2016, Rodriguez menyebut setidaknya 8 jaksa penuntut umum terbunuh sehubungan dengan pekerjaan mereka. Pemberian tunjangan risiko akan membuat mereka merasa mendapat perhatian dari negara.

"Meskipun tidak pernah ada harga yang bisa dibayar atas nyawa mereka, pemberian tunjangan tambahan akan menunjukkan adanya dukungan dan pengakuan tentang pentingnya jaksa penuntut," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pemerintah tengah mengusulkan pemberian tunjangan khusus yang bebas pajak kepada jaksa penuntut umum mengingat risiko pekerjaan mereka yang berat. Keputusan mengenai pemberian tunjangan itu diharapkan akan diambil dalam sidang pleno pada 17 Mei 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN