RUU HKPD

DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 17:41 WIB
DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I hari ini," kata menteri keuangan di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari total 9 fraksi di Komisi XI, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi.

Ketika membacakan sikap pemerintah, Sri Mulyani menegaskan RUU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal nasional yang sinergis dan bukan bentuk resentralisasi.

“Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil,” tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

RUU HKPD merupakan RUU yang dirancang berdasarkan evaluasi dari UU 34/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut menkeu, kebijakan transfer ke daerah juga diperbaiki melalui RUU HKPD guna menekan ketidakseimbangan vertikal dan ketidakseimbangan horizontal. Seluruh kebijakan transfer pada RUU HKPD telah dirancang untuk mengurangi ketidakseimbangan tersebut.

Terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, RUU HKPD memangkas jumlah jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak daerah. Sementara itu, jumlah retribusi daerah akan dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Meski demikian, pendapatan asli daerah (PAD) untuk kabupaten/kota diperkirakan meningkat drastis dengan RUU HKPD tersebut. Berdasarkan perhitungan pemerintah pada 2020, PAD kabupaten/kota bisa meningkat hingga 50% ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja