PENERIMAAN NEGARA

DPR Sebut Kontribusi Dividen dan Pajak dari BUMN Masih Belum Ideal

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 12:49 WIB
DPR Sebut Kontribusi Dividen dan Pajak dari BUMN Masih Belum Ideal

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Setoran dividen dan pajak dari BUMN kepada pemerintah sepanjang 2010 sampai dengan 2019 dinilai masih belum ideal lantaran hanya disokong oleh BUMN-BUMN tertentu saja.

Seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, total setoran dividen BUMN sepanjang 2010 hingga 2019 mencapai Rp377,8 triliun. Kemudian, nilai pajak yang dibayarkan BUMN kepada pemerintah senilai Rp1.518,7 triliun.

"Menurut saya belum ideal dan belum membahagiakan. [Bisa] dikatakan ideal bila 142 BUMN telah memberikan pendapatan yang maksimal," kata Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Menurut Nasim, tak sedikit BUMN yang saat ini masih merugi dan belum memberikan keuntungan yang optimal bagi negara. Hal ini terlihat dari realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari BUMN yang sebagian besar disokong oleh BUMN-BUMN tertentu saja.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2021, tercatat realisasi pendapatan dividen pada 2020 mencapai Rp50,63 triliun. Bila diperinci, BUMN seperti BRI, Bank Mandiri, Pertamina, Telkom, dan BNI yang berkontribusi besar dalam pembagian dividen kepada pemerintah.

Tahun ini, target PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) yang bersumber dari dividen BUMN mencapai Rp26,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp11,96 triliun bersumber dari BUMN perbankan dan BUMN nonperbankan menyumbang dividen Rp14,17 triliun.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Dengan turunnya target setoran dividen BUMN tersebut, Nasim berharap BUMN tetap melakukan inovasi yang mampu profitabilitas perusahaan pelat merah. DPR juga akan membahas soal tambahan anggaran untuk BUMN yang terdampak pandemi.

"Diharapkan BUMN-BUMN terus bekerja lebih baik lagi dan mempunyai inovasi-inovasi yang ter-update dengan kondisi saat ini untuk mendongkrak laba perusahaan lebih optimal lagi," ujar Nasim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax