Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12% dipandang merupakan tindak lanjut atas penurunan PPh badan dari 25% menjadi tinggal 22% yang diterapkan pemerintah sejak pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan kala itu tarif PPN diputuskan tidak naik langsung agar tidak mengagetkan masyarakat.
"Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN harus ada take and give-nya. Take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan 3% dengan kompensasi PPN naik 2%. Supaya lebih mudah diterima masyarakat, dilakukannya bertahap," ujar Hekal, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR masih belum memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif PPN. Bila ditunda, pembahasan mengenai penundaan kenaikan tarif PPN baru bisa dilakukan ketika Presiden Prabowo Subianto sudah hadir di Indonesia.
"Kalau memang ada pembahasan khusus nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang," ujar Hekal.
Seperti diketahui, tarif PPN bakal naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut pemerintah, kenaikan tarif PPN diperlukan untuk mendanai beragam program bantuan sosial (bansos), subsidi, dan bahkan program-program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita juga harus dukung juga [mengingat] banyak program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah bukti kegotongroyongan kita sebagai masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Terlepas dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif menjadi serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkan tarif menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.