KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Ada 4 Alasan untuk Menunda Kenaikan Tarif PPN 11%, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:30 WIB
DPR Sebut Ada 4 Alasan untuk Menunda Kenaikan Tarif PPN 11%, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kebijakan ini diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunadi mengatakan regulasi tersebut perlu dikaji ulang. Alasannya, hingga saat ini belum ada aturan teknis terkait. Terlebih, harga komoditas sedang mengalami tren kenaikan.

“Namun, melihat kondisi terkini, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan ketentuan tersebut," kata Heri dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Heri menyampaikan ada 4 alasan yang mendasari usulannya untuk menunda kenaikan tarif PPN. Pertama, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis.

Menurutnya, aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11%. Implementasi dari aturan teknis pun perlu disosialisasikan bila sudah terbit. Namun, dengan siwa waktu kurang dari 3 pekan menuju kenaikan tarif PPN, aturan teknis urung terbit.

"Terlalu mepet untuk membuat aturan teknis sekaligus menyosialisasikannya," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, kondisi perekonomian nasional yang terdampak penyebaran varian Omicron serta kenaikan harga komoditas global maupun energi. Kombinasi kedua faktor tersebut menjadikan momentum saat ini tidak ideal untuk menaikkan tarif PPN. Sebab menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada ekonomi rakyat.

“Sejak memasuki 2022, ekonomi rakyat mulai terdesak oleh kenaikan sejumlah produk, antara lain minyak goreng, kedelai, daging, BBM non-subsidi dan yang lainnya," ungkap Heri.

Dia menambahkan, keadaan kian diperparah dengan terjadinya konflik Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas global makin melejit tinggi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ketiga, penerimaan pajak relatif akan meningkat seiring harga komoditas global dan energi. Trennya pun belum menunjukkan penurunan. Bahkan, harga komoditas global makin melejit akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

"Pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan harga Indonesian crude price (ICP) dan sejumlah komoditas lainnya," ujarnya.

Keempat, pada 2 April 2022 adalah awal Bulan Ramadhan, yang kemudian disusul dengan perayaan Idul Fitri pada Mei 2022. Pada momentum ini, menurutnya tingkat konsumsi akan melonjak.

"Bila akan dikenakan PPN 11% maka akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Heri yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja