UU CIPTA KERJA

DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:48 WIB
DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam sidang paripurna hari ini, Senin (5/10/2020), lebih cepat dari rencana awal pada Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Fraksi ada 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164 MD3 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?" tanyanya. Para anggota DPR pun menjawab, "Sepakat."

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja disahkan, sedangkan 7 fraksi lainnya menerima. Dalam pengambilan keputusan tersebut, anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman melakukan walk out karena permintaan untuk berbicara ditolak Azis.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam laporannya menyebut RUU Cipta Kerja mulai dibahas melalui panitia kerja (Panja) sejak tanggal 20 Mei 2020. Dalam prosesnya, rapat panja digelar 63 kali, yang terdiri atas 56 kali rapat panja, 6 kali papat tim perumus/tim sinkronisasi, dan 1 kali rapat kerja.

Cakupan materi RUU semula mencakup 79 undang-undang, tetapi dalam pembahasannya menjadi 76 undang-undang. Ada 7 undang-undang yang dikeluarkan dari pembahasan, yakni UU No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No. 4/2019 tentang Kebidanan, dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sementara itu, ada 4 undang-undang yang ditambahkan dalam pembahasan, yakni UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. UU No. 16/2009, UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008, UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU No. 42/2009, serta UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?