DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) resmi membentuk 2 komisi baru sebagai tindak lanjut atas bertambahnya jumlah kementerian pada kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Dua komisi baru, yaitu Komisi XII dan Komisi XIII, masing-masing akan membidangi energi dan sumber daya mineral, serta hukum, reformasi, hak asasi manusia (HAM), hingga imigrasi. Adapun lembaga penegak hukum juga akan tetap bermitra dengan Komisi III dari tahun ini hingga 2029.

"Kami sudah menetapkan mitra dari setiap komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk kemudian ditetapkan besok pada rapat paripurna," kata Ketua DPR Puan Maharani, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Meski komisi di DPR bertambah dari 11 menjadi 13 komisi, lanjut Puan, DPR tidak akan menambah jumlah gedung.

"Sudah disiapkan ruangan, yang sudah ada kita akan tempati untuk Komisi XII dan XIII. Jadi, tidak ada penambahan bangunan," tuturnya.

Selain membentuk 2 komisi baru, DPR juga telah membentuk Badan Aspirasi Masyarakat yang bertugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat, dan menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Tak hanya itu, Badan Aspirasi Masyarakat juga bertugas melaksanakan meaningful participation pada setiap pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Puan juga menegaskan parlemen berkomitmen untuk mendukung pemerintahan Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi, kita sama-sama membangun Indonesia dan bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih maju, menjadi lebih baik, menjadi lebih dikenal luas oleh dunia internasional melalui parlemen," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?