KEBIJAKAN FISKAL

DPR Pertanyakan Soal Relaksasi Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 17:40 WIB
DPR Pertanyakan Soal Relaksasi Kebijakan Pajak

Ilustrasi DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat kerja antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR turut menyinggung relaksasi kebijakan pajak yang digulirkan Kemenkeu. Legislator menyoroti efek samping pemberian relaksasi kebijakan terhadap penerimaan negara.

Salah satunya datang dari meja pimpinan Banggar yakni Said Abdullah dari Fraksi PDIP. Dia menyoroti rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan korporasi dari 25% menjadi 20%. Langkah ini diproyeksi akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Pemerintah, lanjutnya, perlu menjelaskan strategi mitigasi efek dari rencana kebijakan tersebut.

“Kebijakan fiskal itu targetnya selalu bagus tapi tidak pernah sampai target. Kemudian sekarang menkeu mendorong tarif PPh sampai 20%. Apakah ini tidak berdampak dalam penerimaan kita pada 2020?” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, komentar datang dari Achmad Hatari dari Fraksi Partai Nasdem. Legislator dari Maluku Utara tersebut menyoroti asumsi makro yang bergerak naik secara moderat untuk tahun depan. Dia meminta jaminan pemerintah agar penerimaan sesuai dengan target.

Sementara itu, Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti pilihan pemerintah untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak pada tahun ini. Pemberian fasilitas fiskal tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara selektif.

“Kami hanya tidak ingin pihak yang tidak boleh mendapat insentif justru mendapatkan fasilitas,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpakan mengatakan pemerintah sudah menghitung risiko pemberian insentif bagi penerimaan negara. Menurutnya, gelontoran insentif di tengah kondisi iklim ekonomi saat ini akan membuat pertumbuhan penerimaan pajak bergerak moderat.

Otoritas pajak menghitung laju pertumbuhan penerimaan tahun depan akan bergerak di kisaran 9% dari target setoran pada 2019. Bila ditambah dengan extra effort dari petugas pajak maka pertumbuhan bisa dikerek naik hingga 12% pada tahun fiskal 2020.

“Target penerimaan pajak pada 2019 dan 2020 masih tetap di basis ekonomi,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN