REFORMASI PERPAJAKAN

DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:56 WIB
DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan tengah dilakukan pemerintah dengan lima pilar utama. Perombakan tersebut harus dilakukan secara holistik di semua dimensi.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dari lima pilar reformasi perpajakan – organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta aturan hukum –, salah satu pilar yang krusial adalah aturan perundang-undangan.

“Kami dorong RUU terkait perpajakan itu nantinya dilakukan secara holistik,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Politisi PDIP itu menjalaskan makna holistik dari sisi revisi aturan mencakup tiga aturan main inti dalam perpajakan. Ketiga adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga aturan tersebut idealnya dibahas secara paralel agar aturan yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang kuat. Hal ini belum dilakukan pemerintah karena praktis baru revisi atas UU KUP yang masuk ke meja legislatif.

Perombakan regulasi ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mengurai permasalahan perpajakan Indonesia saat ini, seperti tax ratio yang rendah dan target penerimaan yang tidak pernah tercapai. Dengan dukungan perbaikan dari sisi teknologi akan menambah kemampuan otoritas dalam ke jalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah transformasi budaya pada kelembagaan otoritas perpajakan. Untuk aspek ini, usaha ekstra harus dilakukan pemerintah agar kualitas pelayanan kepada wajib pajak bisa semakin baik.

“Dengan transformasi budaya menjadi pilihan wajib agar pelayanan bisa semakin baik, pada akhirnya akan membuat sustainabilitas penerimaan pajak,” imbuh Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 10:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masa Pelaporan SPT Tahunan Dimulai, DJP Sudah Terima 45.554 SPT

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik