REFORMASI PERPAJAKAN

DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 11:56 WIB
DPR: Perombakan Aturan Perpajakan Harus Holistik

Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan tengah dilakukan pemerintah dengan lima pilar utama. Perombakan tersebut harus dilakukan secara holistik di semua dimensi.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dari lima pilar reformasi perpajakan – organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta aturan hukum –, salah satu pilar yang krusial adalah aturan perundang-undangan.

“Kami dorong RUU terkait perpajakan itu nantinya dilakukan secara holistik,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Politisi PDIP itu menjalaskan makna holistik dari sisi revisi aturan mencakup tiga aturan main inti dalam perpajakan. Ketiga adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketiga aturan tersebut idealnya dibahas secara paralel agar aturan yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang kuat. Hal ini belum dilakukan pemerintah karena praktis baru revisi atas UU KUP yang masuk ke meja legislatif.

Perombakan regulasi ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mengurai permasalahan perpajakan Indonesia saat ini, seperti tax ratio yang rendah dan target penerimaan yang tidak pernah tercapai. Dengan dukungan perbaikan dari sisi teknologi akan menambah kemampuan otoritas dalam ke jalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah transformasi budaya pada kelembagaan otoritas perpajakan. Untuk aspek ini, usaha ekstra harus dilakukan pemerintah agar kualitas pelayanan kepada wajib pajak bisa semakin baik.

“Dengan transformasi budaya menjadi pilihan wajib agar pelayanan bisa semakin baik, pada akhirnya akan membuat sustainabilitas penerimaan pajak,” imbuh Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN