Andreas Eddy Susetyo.
JAKARTA, DDTCNews – Reformasi perpajakan tengah dilakukan pemerintah dengan lima pilar utama. Perombakan tersebut harus dilakukan secara holistik di semua dimensi.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan dari lima pilar reformasi perpajakan – organisasi, SDM, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta aturan hukum –, salah satu pilar yang krusial adalah aturan perundang-undangan.
“Kami dorong RUU terkait perpajakan itu nantinya dilakukan secara holistik,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).
Politisi PDIP itu menjalaskan makna holistik dari sisi revisi aturan mencakup tiga aturan main inti dalam perpajakan. Ketiga adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga aturan tersebut idealnya dibahas secara paralel agar aturan yang dihasilkan menjadi satu kesatuan yang kuat. Hal ini belum dilakukan pemerintah karena praktis baru revisi atas UU KUP yang masuk ke meja legislatif.
Perombakan regulasi ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mengurai permasalahan perpajakan Indonesia saat ini, seperti tax ratio yang rendah dan target penerimaan yang tidak pernah tercapai. Dengan dukungan perbaikan dari sisi teknologi akan menambah kemampuan otoritas dalam ke jalankan tugas mengumpulkan penerimaan negara.
Selain itu, aspek yang tidak kalah penting adalah transformasi budaya pada kelembagaan otoritas perpajakan. Untuk aspek ini, usaha ekstra harus dilakukan pemerintah agar kualitas pelayanan kepada wajib pajak bisa semakin baik.
“Dengan transformasi budaya menjadi pilihan wajib agar pelayanan bisa semakin baik, pada akhirnya akan membuat sustainabilitas penerimaan pajak,” imbuh Andreas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.