PENGAMPUNAN PAJAK

DPR: Pemerintah Masih Kurang Sosialisasi ke Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:49 WIB
DPR: Pemerintah Masih Kurang Sosialisasi ke Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak didesak oleh DPR untuk terus bekerja keras dalam melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak demi tercapainya target.

Ketua DPR Ade Komaruddin menegaskan sosialisasi yang telah diselenggarakan baik dari pemerintah maupun non pemerintah, masih belum mencakup ke seluruh pengusaha di wilayah Indonesia.

“Sosialisasi tax amnesty saya rasa masih perlu lebih digencarkan lagi, sosialisasi harus menyebar di seluruh wilayah. Program ini harus diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat, dari terendah sampai kalangan tertinggi, khususnya kepada para pengusaha,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ade menambahkan, sosialisasi mulai dari lapisan masyarakat kecil, menengah, hingga besar akan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap program pengampunan pajak. DPR pun meminta Ditjen Pajak khususnya petugas tax amnesty untuk terus menggencarkan sosialisasi.

“Penerimaan pajak akan lebih cepat mencapai target jika sosialisasi ditegaskan kepada para pengusaha di Indonesia. Karena peran serta pengusaha sangatlah tinggi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.

Para pengusaha sangat dianjurkan menggunakan kesempatan program pengampunan pajak yang hanya diadakan satu kali ini saja. Program ini pun juga memberikan beberapa instrumen untuk mengembangkan dana yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Program kebijakan perpajakan ini memiliki tiga periode yang setiap periodenya akan mengalami kenaikan tarif yang berbeda. Selain itu, ada risiko denda 200% jika diketahui wajib pajak yang ikut pengampunan pajak tapi masih memiliki harta yang belum atau tidak dilaporkan.

Program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga Ade pun menegaskan kepada para pengusaha atau wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya.

"Kami akan minta Komisi XI untuk segera melakukan Dengar Pendapat dengan pemerintah, lalu Menteri Keuangan akan menindak lanjuti perihal ini,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?