RUU HKPD

DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pengambilan Keputusan RUU HKPD Hari Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 13:23 WIB
DPR-Pemerintah Gelar Rapat Pengambilan Keputusan RUU HKPD Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akan menggelar rapat pengambilan keputusan atas RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada hari ini, Selasa (23/11/2021).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan informasi tersebut. "Hari ini pengambilan keputusan tingkat I," ujar Puspa, Selasa (23/11/2021).

Bila disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, RUU HKPD akan ditandatangani dan pembahasan akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk diketahui, RUU HKPD adalah RUU yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengubah berbagai aspek dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga perpajakan daerah.

RUU HKPD diharapkan dapat memperkuat implementasi desentralisasi fiskal serta menjamin kesinambungan fiskal antara pusat dan daerah.

Pada rencana awalnya, RUU HKPD akan mencabut UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam hal perpajakan daerah, pemerintah berencana memperkuat penerimaan daerah melalui peningkatan local taxing power. Pemprov bakal memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selanjutnya, pemkab/pemkot akan akan memiliki kewenangan untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot yakni pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Kelimanya akan diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Keberadaan opsen diharapkan dapat menyelesaikan masalah keterlambatan bagi hasil pajak dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini sering terjadi di berbagai daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN