FILIPINA

DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:30 WIB
DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota parlemen Filipina Paolo Duterte dan Eric Yap mendesak pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengacara yang memberikan jasanya kepada kelompok adat kurang mampu secara gratis atau pro bono.

Duterte mengatakan pengacara pro bono memiliki peran penting dalam membantu kelompok rentan memperoleh keadilan, terutama komunitas budaya adat atau masyarakat adat. Dengan dedikasinya yang besar, pengacara pro bono dinilai layak memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"Sebagai pengakuan atas upaya tanpa pamrih dan komitmen para penasihat hukum yang memberikan layanan pro bono kepada masyarakat kurang mampu, mereka seharusnya berhak atas kredit pajak untuk mengurangi penghasilan bruto," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Duterte mengatakan telah mengusulkan RUU 7867 yang berusaha memberikan keringanan pajak kepada pengacara pro bono. RUU ini akan mengamandemen UU 8371 tentang Hak Masyarakat Adat sehingga dapat melembagakan penyediaan layanan hukum pro bono kepada masyarakat adat miskin.

Dia menilai RUU 7867 akan menjamin hak para pengacara yang independen dan kompeten untuk membantu orang yang menjalani penyelidikan atas tindakan pelanggaran. RUU juga bakal menegaskan mandat negara untuk menyediakan pengacara bagi orang yang tidak mampu membayarnya.

Sementara itu, Yap menyebut sebagian besar masyarakat adat hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan keterbatasan ini, masyarakat juga akan kesulitan membela haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Ketika diselidiki atau ditahan sebagai tersangka, hak masyarakat adat tidak akan terpenuhi karena tidak memiliki pengacara untuk membela mereka," ujarnya.

Yap menambahkan di bawah RUU yang diusulkan, Komisi Nasional untuk Masyarakat Adat (National Commission for Indigenous Peoples/NCIP) akan diberi wewenang menunjuk pengacara untuk masyarakat adat miskin yang memiliki persoalan hukum. Pengacara pro bono pun berhak atas bebas pajak atau sebagaimana diatur oleh komisi berdasarkan peraturannya.

Dilansir pna.gov.ph, dalam RUU dijelaskan setiap pengacara yang telah memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat adat kurang mampu selama minimal 100 jam dalam 1 tahun berhak atas pengurang penghasilan bruto senilai PHP100.000 atau sekitar Rp26,5 juta. Dalam pelaksanaannya nanti, NCIP akan bekerja sama dengan otoritas pajak agar semua pengacara pro bono yang memenuhi ketentuan dapat menikmati insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN