FILIPINA

DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Dian Kurniati | Rabu, 03 Mei 2023 | 14:30 WIB
DPR Negara Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Pengacara Pro Bono

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota parlemen Filipina Paolo Duterte dan Eric Yap mendesak pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengacara yang memberikan jasanya kepada kelompok adat kurang mampu secara gratis atau pro bono.

Duterte mengatakan pengacara pro bono memiliki peran penting dalam membantu kelompok rentan memperoleh keadilan, terutama komunitas budaya adat atau masyarakat adat. Dengan dedikasinya yang besar, pengacara pro bono dinilai layak memperoleh pengurang penghasilan bruto.

"Sebagai pengakuan atas upaya tanpa pamrih dan komitmen para penasihat hukum yang memberikan layanan pro bono kepada masyarakat kurang mampu, mereka seharusnya berhak atas kredit pajak untuk mengurangi penghasilan bruto," katanya, dikutip pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Duterte mengatakan telah mengusulkan RUU 7867 yang berusaha memberikan keringanan pajak kepada pengacara pro bono. RUU ini akan mengamandemen UU 8371 tentang Hak Masyarakat Adat sehingga dapat melembagakan penyediaan layanan hukum pro bono kepada masyarakat adat miskin.

Dia menilai RUU 7867 akan menjamin hak para pengacara yang independen dan kompeten untuk membantu orang yang menjalani penyelidikan atas tindakan pelanggaran. RUU juga bakal menegaskan mandat negara untuk menyediakan pengacara bagi orang yang tidak mampu membayarnya.

Sementara itu, Yap menyebut sebagian besar masyarakat adat hidup di bawah garis kemiskinan. Dengan keterbatasan ini, masyarakat juga akan kesulitan membela haknya ketika berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Ketika diselidiki atau ditahan sebagai tersangka, hak masyarakat adat tidak akan terpenuhi karena tidak memiliki pengacara untuk membela mereka," ujarnya.

Yap menambahkan di bawah RUU yang diusulkan, Komisi Nasional untuk Masyarakat Adat (National Commission for Indigenous Peoples/NCIP) akan diberi wewenang menunjuk pengacara untuk masyarakat adat miskin yang memiliki persoalan hukum. Pengacara pro bono pun berhak atas bebas pajak atau sebagaimana diatur oleh komisi berdasarkan peraturannya.

Dilansir pna.gov.ph, dalam RUU dijelaskan setiap pengacara yang telah memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat adat kurang mampu selama minimal 100 jam dalam 1 tahun berhak atas pengurang penghasilan bruto senilai PHP100.000 atau sekitar Rp26,5 juta. Dalam pelaksanaannya nanti, NCIP akan bekerja sama dengan otoritas pajak agar semua pengacara pro bono yang memenuhi ketentuan dapat menikmati insentif pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan