FILIPINA

DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Dian Kurniati | Senin, 15 Juni 2020 | 10:49 WIB
DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Juan Miguel Zubiri mengkritik kebijakan otoritas pajak Filipina yang meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Zubiri menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak perlu menyasar pelaku perdagangan online berskala mikro dan kecil (UMKM). Hal itu dikarenakan pelaku UMKM saat ini tengah mengalami tekanan yang berat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka (otoritas pajak) berpikiran curang dengan merencanakan skema pajak ini. Mereka hanya akan mendapat sedikit dukungan, atau bahkan sama sekali tidak didukung oleh Senat karena langkah-langkah ini,” kata Zubiri, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Zubiri menjelaskan tidak semua pelaku usaha dapat langsung bangkit pascapandemi Covid-19. Beberapa usaha, terutama yang mikro, kecil, dan menengah masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa bertahan dan memulihkan bisnisnya.

Meski demikian, Zubiri menilai masih bisnis ada yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk berbagi beban, terutama judi online lepas pantai atau Philippine Offshore Gaming Operator (POGOs).

Menurutnya, bisnis judi online POGOs masih menunjukkan pertumbuhan yang positif di Filipina meski terdapat pandemi. Dia bahkan menyebutkan POGOs seperti virus yang terus berkembang di negara tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Mengapa membuat pengusaha mikro dan kecil menderita dengan ancaman pajak, tetapi memberi peluang operator POGOs asing beroperasi yang kerap menghindari pajak," ujarnya dilansir dari Newsinfo.inquirer.

Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) sebelumnya meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay telah merilis surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Ketentuan itu berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina. Setiap pelaku usaha wajib melaporkan gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP