FILIPINA

DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Dian Kurniati | Senin, 15 Juni 2020 | 10:49 WIB
DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Juan Miguel Zubiri mengkritik kebijakan otoritas pajak Filipina yang meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Zubiri menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak perlu menyasar pelaku perdagangan online berskala mikro dan kecil (UMKM). Hal itu dikarenakan pelaku UMKM saat ini tengah mengalami tekanan yang berat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka (otoritas pajak) berpikiran curang dengan merencanakan skema pajak ini. Mereka hanya akan mendapat sedikit dukungan, atau bahkan sama sekali tidak didukung oleh Senat karena langkah-langkah ini,” kata Zubiri, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Zubiri menjelaskan tidak semua pelaku usaha dapat langsung bangkit pascapandemi Covid-19. Beberapa usaha, terutama yang mikro, kecil, dan menengah masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa bertahan dan memulihkan bisnisnya.

Meski demikian, Zubiri menilai masih bisnis ada yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk berbagi beban, terutama judi online lepas pantai atau Philippine Offshore Gaming Operator (POGOs).

Menurutnya, bisnis judi online POGOs masih menunjukkan pertumbuhan yang positif di Filipina meski terdapat pandemi. Dia bahkan menyebutkan POGOs seperti virus yang terus berkembang di negara tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Mengapa membuat pengusaha mikro dan kecil menderita dengan ancaman pajak, tetapi memberi peluang operator POGOs asing beroperasi yang kerap menghindari pajak," ujarnya dilansir dari Newsinfo.inquirer.

Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) sebelumnya meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay telah merilis surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Ketentuan itu berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina. Setiap pelaku usaha wajib melaporkan gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo