KOTA BANDUNG

DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembahasan rancangan aturan dari UU Cipta kerja, khususnya yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pemda memiliki kepentingan besar dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama soal pajak dan retribusi. Untuk itu, ia meminta pemda memberikan masukan mengenai rancangan aturan yang dirilis akan pemerintah pusat.

"Harus ada catatan dari pemprov dengan menyampaikan pendapat atau sikap terkait PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Anis menyebutkan salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemda terkait dengan kewenangan dalam memberikan insentif fiskal. Menurutnya, hal itu harus dilakukan terukur agar tidak mengganggu tata kelola fiskal daerah.

Dia juga menyoroti minimnya peran pemda dalam penentuan tarif pajak dan retribusi dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) PDRD nantinya dapat mengatur peran daerah dalam perumusan tarif terkait dengan proyek strategis nasional.

"Peran pemda yang justru tidak banyak diatur [dalam UU Cipta Kerja] maka dalam RPP harus diperhatikan dengan tidak hanya mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Anis.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, ia juga menilai penentuan tarif PDRD tidak hanya berdasarkan pertimbangan daya tarik investasi. Pemerintah pusat juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti ukuran kapasitas daerah, kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Kemenkeu agar secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah sehingga, daerah mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan," tuturnya seperti dilansir beritalima.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?