KOTA BANDUNG

DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembahasan rancangan aturan dari UU Cipta kerja, khususnya yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pemda memiliki kepentingan besar dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama soal pajak dan retribusi. Untuk itu, ia meminta pemda memberikan masukan mengenai rancangan aturan yang dirilis akan pemerintah pusat.

"Harus ada catatan dari pemprov dengan menyampaikan pendapat atau sikap terkait PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Anis menyebutkan salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemda terkait dengan kewenangan dalam memberikan insentif fiskal. Menurutnya, hal itu harus dilakukan terukur agar tidak mengganggu tata kelola fiskal daerah.

Dia juga menyoroti minimnya peran pemda dalam penentuan tarif pajak dan retribusi dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) PDRD nantinya dapat mengatur peran daerah dalam perumusan tarif terkait dengan proyek strategis nasional.

"Peran pemda yang justru tidak banyak diatur [dalam UU Cipta Kerja] maka dalam RPP harus diperhatikan dengan tidak hanya mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Anis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, ia juga menilai penentuan tarif PDRD tidak hanya berdasarkan pertimbangan daya tarik investasi. Pemerintah pusat juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti ukuran kapasitas daerah, kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Kemenkeu agar secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah sehingga, daerah mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan," tuturnya seperti dilansir beritalima.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN