Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembahasan rancangan aturan dari UU Cipta kerja, khususnya yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pemda memiliki kepentingan besar dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama soal pajak dan retribusi. Untuk itu, ia meminta pemda memberikan masukan mengenai rancangan aturan yang dirilis akan pemerintah pusat.
"Harus ada catatan dari pemprov dengan menyampaikan pendapat atau sikap terkait PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/2/2021).
Anis menyebutkan salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemda terkait dengan kewenangan dalam memberikan insentif fiskal. Menurutnya, hal itu harus dilakukan terukur agar tidak mengganggu tata kelola fiskal daerah.
Dia juga menyoroti minimnya peran pemda dalam penentuan tarif pajak dan retribusi dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) PDRD nantinya dapat mengatur peran daerah dalam perumusan tarif terkait dengan proyek strategis nasional.
"Peran pemda yang justru tidak banyak diatur [dalam UU Cipta Kerja] maka dalam RPP harus diperhatikan dengan tidak hanya mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Anis.
Selain itu, ia juga menilai penentuan tarif PDRD tidak hanya berdasarkan pertimbangan daya tarik investasi. Pemerintah pusat juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti ukuran kapasitas daerah, kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.
"Kemenkeu agar secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah sehingga, daerah mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan," tuturnya seperti dilansir beritalima.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.