KOTA BANDUNG

DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 17:45 WIB
DPR Minta Pemda Lebih Aktif dalam Pembahasan RPP Soal Pajak Daerah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Komisi XI DPR meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembahasan rancangan aturan dari UU Cipta kerja, khususnya yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengatakan pemda memiliki kepentingan besar dalam perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja, terutama soal pajak dan retribusi. Untuk itu, ia meminta pemda memberikan masukan mengenai rancangan aturan yang dirilis akan pemerintah pusat.

"Harus ada catatan dari pemprov dengan menyampaikan pendapat atau sikap terkait PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," katanya dalam kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Anis menyebutkan salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemda terkait dengan kewenangan dalam memberikan insentif fiskal. Menurutnya, hal itu harus dilakukan terukur agar tidak mengganggu tata kelola fiskal daerah.

Dia juga menyoroti minimnya peran pemda dalam penentuan tarif pajak dan retribusi dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap rancangan peraturan pemerintah (RPP) PDRD nantinya dapat mengatur peran daerah dalam perumusan tarif terkait dengan proyek strategis nasional.

"Peran pemda yang justru tidak banyak diatur [dalam UU Cipta Kerja] maka dalam RPP harus diperhatikan dengan tidak hanya mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat," ujar Anis.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selain itu, ia juga menilai penentuan tarif PDRD tidak hanya berdasarkan pertimbangan daya tarik investasi. Pemerintah pusat juga wajib memperhatikan beberapa hal seperti ukuran kapasitas daerah, kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal di masing-masing daerah.

"Kemenkeu agar secara cermat mengukur gap fasilitas PDRD terhadap potential lost penerimaan daerah sehingga, daerah mengukur ketahanan fiskalnya saat aturan itu diberlakukan," tuturnya seperti dilansir beritalima.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI