KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:21 WIB
DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Usulan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Kementerian Perindustrian.

DPR berpandangan bahwa pemungutan PPN 11% terhadap produk pengolahan setengah jadi di dalam negeri justru menghambat investasi.

"Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kemenperin agar mengusulkan ke Kemenkeu untuk meninjau regulasi fiskal, terutama terkait pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih kompetitif," tulis kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya sempat memaparkan alasan di balik regulasi PPN 11% perlu ditinjau ulang. Menurutnya, selama ini calon investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia lantaran importasi barang setengah jadi dikenai PPN 11%. Sebaliknya, ekspor produk pengolahan setengah jadi dipungut PPN sebesar 0%.

"Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan adalah regulasi fiskal. Selisih untuk barang dalam negeri sudah 11%. Jika selisih harga di dalam negeri sudah 11%, bagaimana orang mau investasi?" kata Bambang.

Menurutnya, PPN 11% semestinya tidak dikenakan atau dibebaskan terhadap produk-produk pengolahan lanjutan atau produk setengaj jadi. Dengan begitu, industri pengolahan di dalam negeri bisa lebih kompetitif.

"PPN itu harus dipungut di ujung. Sehingga barang-barang kita memiliki daya kompetitif," kata Bambang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra