KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:21 WIB
DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang PPN 11 Persen Atas Produk Setengah Jadi

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VII DPR meminta Kementerian Keuangan meninjau kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Usulan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Kementerian Perindustrian.

DPR berpandangan bahwa pemungutan PPN 11% terhadap produk pengolahan setengah jadi di dalam negeri justru menghambat investasi.

"Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kemenperin agar mengusulkan ke Kemenkeu untuk meninjau regulasi fiskal, terutama terkait pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel), ingot (timah), agar industri pengolahan lanjutan lebih kompetitif," tulis kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bambang Patijaya sempat memaparkan alasan di balik regulasi PPN 11% perlu ditinjau ulang. Menurutnya, selama ini calon investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia lantaran importasi barang setengah jadi dikenai PPN 11%. Sebaliknya, ekspor produk pengolahan setengah jadi dipungut PPN sebesar 0%.

"Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan adalah regulasi fiskal. Selisih untuk barang dalam negeri sudah 11%. Jika selisih harga di dalam negeri sudah 11%, bagaimana orang mau investasi?" kata Bambang.

Menurutnya, PPN 11% semestinya tidak dikenakan atau dibebaskan terhadap produk-produk pengolahan lanjutan atau produk setengaj jadi. Dengan begitu, industri pengolahan di dalam negeri bisa lebih kompetitif.

"PPN itu harus dipungut di ujung. Sehingga barang-barang kita memiliki daya kompetitif," kata Bambang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses