MALAYSIA

DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:30 WIB
DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Dewan Rakyat Malaysia menyetujui pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan Shahar Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam RUU Pajak Penjualan 2022 merevisi UU 806/2018. Kebijakan ini akan berlaku pada vendor yang terdaftar di Kementerian Keuangan mulai tahun depan.

"Pajak ini akan menyamakan kedudukan antara penjual online, baik di dalam maupun di luar Malaysia sehingga akan memberdayakan pasar dan pengusaha lokal," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta. Dari kebijakan tersebut, tambahan penerimaan ditaksir mencapai RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun.

RUU Pajak Penjualan disahkan dengan suara mayoritas. Dalam prosesnya, pengesahan itu juga harus melewati perdebatan sengit antara Shahar dan sejumlah anggota parlemen oposisi.

Sementara itu, Anggota Parlemen Lim Guan Eng berpendapat revisi ketentuan pajak penjualan akan memberatkan warga Malaysia berpenghasilan rendah yang membeli produk secara online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kita perlu memikirkan penurunan pajak, bukan menaikkan pajak untuk mereka," ujarnya.

Menurut Lim, pengenaan pajak berpotensi menghambat masyarakat Malaysia masuk dalam ekosistem e-commerce dan bertahan dengan transaksi konvensional.

Sebaliknya, Anggota Parlemen Sabri Azit justru mendukung pengesahan RUU tersebut. Namun, ia mengusulkan tarif penjualan sebesar 10% untuk diturunkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Penurunan tarif pajak akan lebih mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan aktivitas penjualan," tuturnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz sebelumnya menyebut pajak penjualan akan dikenakan pada barang dari luar negeri yang dijual melalui platform online. Kebijakan itu dinilai akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra