MALAYSIA

DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 09:30 WIB
DPR Malaysia Akhirnya Sepakat Barang Online Kena Pajak 10 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Dewan Rakyat Malaysia menyetujui pengenaan pajak penjualan 10% atas barang yang dibeli secara online oleh vendor dari luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan Shahar Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam RUU Pajak Penjualan 2022 merevisi UU 806/2018. Kebijakan ini akan berlaku pada vendor yang terdaftar di Kementerian Keuangan mulai tahun depan.

"Pajak ini akan menyamakan kedudukan antara penjual online, baik di dalam maupun di luar Malaysia sehingga akan memberdayakan pasar dan pengusaha lokal," katanya, dikutip pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pajak penjualan akan dikenakan pada barang bernilai rendah (low-value goods/LVG) yang dijual online dengan harga di bawah RM500 atau sekitar Rp1,67 juta. Dari kebijakan tersebut, tambahan penerimaan ditaksir mencapai RM200 juta atau Rp669 miliar per tahun.

RUU Pajak Penjualan disahkan dengan suara mayoritas. Dalam prosesnya, pengesahan itu juga harus melewati perdebatan sengit antara Shahar dan sejumlah anggota parlemen oposisi.

Sementara itu, Anggota Parlemen Lim Guan Eng berpendapat revisi ketentuan pajak penjualan akan memberatkan warga Malaysia berpenghasilan rendah yang membeli produk secara online.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kita perlu memikirkan penurunan pajak, bukan menaikkan pajak untuk mereka," ujarnya.

Menurut Lim, pengenaan pajak berpotensi menghambat masyarakat Malaysia masuk dalam ekosistem e-commerce dan bertahan dengan transaksi konvensional.

Sebaliknya, Anggota Parlemen Sabri Azit justru mendukung pengesahan RUU tersebut. Namun, ia mengusulkan tarif penjualan sebesar 10% untuk diturunkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Penurunan tarif pajak akan lebih mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan aktivitas penjualan," tuturnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz sebelumnya menyebut pajak penjualan akan dikenakan pada barang dari luar negeri yang dijual melalui platform online. Kebijakan itu dinilai akan menciptakan kesetaraan antara barang yang diproduksi di dalam dan luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN