TAHUN SIDANG 2018-2019

DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Agustus 2018 | 12:24 WIB
DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan komitmen legislatif untuk menyelesaikan rancangan undang-undang yang tertunda lama di DPR, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Merampungkan rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menurutnya, bagian dari meningkatkan sumber penerimaan negara dan perkuat ketahanan fiskal.

"DPR berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU, antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya, Kamis (17/8/2018).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR untuk tahun sidang 2018-2019 itu, Bambang menegaskan ada dua regulasi lagi terkait energi yang akan memperkuat penerimaan pajak maupun PNBP. Hal ini, sambungnya, menjadi perhatian DPR dalam masa sidang ini.

Kedua rancangan beleid itu yakni RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Menurutnya, fokus pada ketahanan fiskal menjadi krusial dalam mendorong perekonomian di tengah kondisi global yang masih menyisakan ketidakpastian. Perbaikan kondisi perekonomian global negara maju memberi dampak positif. Namun, ada beberapa risiko yang memengaruhi stabilitas dalam negeri.

"Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, kebijakan tight money policy di beberapa negara maju, peningkatan suku bunga the FED, serta gejolak ekonomi Turki baru-baru ini. Risiko itulah yang perlu kita antisipasi," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra