FILIPINA

DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 11:30 WIB
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte Jr. mengusulkan insentif pajak bagi toko yang memberikan diskon produk kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Villafuerte mengatakan negara membutuhkan dukungan sektor swasta untuk menyediakan barang yang lebih murah kepada lansia dan penyandang disabilitas. Dengan insentif pajak, supermarket dan toko ritel akan tergerak memberikan diskon kepada kelompok rentan tersebut.

"Insentif pajak akan memberikan keringanan finansial bagi mereka sehingga dapat memberikan dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas di tengah meningkatnya harga komoditas pokok," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Villafuerte mengatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk menarik partisipasi pelaku ritel dalam program diskon untuk lansia dan penyandang disabilitas. Insentif yang diberikan di antaranya berupa kredit pajak.

Dia menjelaskan UU Lansia telah mengatur pemberian diskon barang kebutuhan pokok oleh toko ritel kepada lansia. Apabila mendapat insentif pajak, toko ritel bakal lebih semangat memberikan diskon 5% atas produk yang dibutuhkan lansia dan disabilitas.

Villafuerte menyebut kepatuhan penuh toko ritel terhadap kebijakan ini akan meredam dampak kenaikan berbagai harga produk kebutuhan pokok pada kelompok lansia dan disabilitas.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

"Jika pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian kredit pajak kepada toko ritel, ada kemungkinan lebih besar bagi supermarket atau toko kelontong untuk mengabaikan kebijakan ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Beberapa kebutuhan pokok yang diputuskan mengalami kenaikan harga antara lain meliputi beras; roti; ikan segar, kering dan kalengan; daging babi, sapi, dan unggas segar segar dan diproses; sayuran segar; mi instan; kopi; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci dan deterjen; serta elpiji rumah tangga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada tepung terigu; daging babi, sapi, dan unggas yang dikeringkan, diolah, dan dikalengkan; produk susu; bawang merah dan bawang putih; cuka, kecap ikan, dan kecap asin; sabun mandi; pupuk dan pestisida; pakan unggas, ternak, dan ikan; produk kedokteran hewan; kertas dan perlengkapan sekolah; semen, serta kayu lapis dan paku.

Mengutip Philippine Amalgamated Supermarkets Association Inc. (PAGASA) dan Asosiasi Pengecer Filipina (PRA), Villafuerte menilai subsidi dan kredit pajak juga akan menguntungkan bagi pengecer, terutama usaha kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi