FILIPINA

DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 11:30 WIB
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Luis Raymund Villafuerte Jr. mengusulkan insentif pajak bagi toko yang memberikan diskon produk kepada lansia dan penyandang disabilitas.

Villafuerte mengatakan negara membutuhkan dukungan sektor swasta untuk menyediakan barang yang lebih murah kepada lansia dan penyandang disabilitas. Dengan insentif pajak, supermarket dan toko ritel akan tergerak memberikan diskon kepada kelompok rentan tersebut.

"Insentif pajak akan memberikan keringanan finansial bagi mereka sehingga dapat memberikan dukungan untuk lansia dan penyandang disabilitas di tengah meningkatnya harga komoditas pokok," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Villafuerte mengatakan insentif pajak dapat menjadi instrumen untuk menarik partisipasi pelaku ritel dalam program diskon untuk lansia dan penyandang disabilitas. Insentif yang diberikan di antaranya berupa kredit pajak.

Dia menjelaskan UU Lansia telah mengatur pemberian diskon barang kebutuhan pokok oleh toko ritel kepada lansia. Apabila mendapat insentif pajak, toko ritel bakal lebih semangat memberikan diskon 5% atas produk yang dibutuhkan lansia dan disabilitas.

Villafuerte menyebut kepatuhan penuh toko ritel terhadap kebijakan ini akan meredam dampak kenaikan berbagai harga produk kebutuhan pokok pada kelompok lansia dan disabilitas.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Jika pemerintah tidak mempertimbangkan pemberian kredit pajak kepada toko ritel, ada kemungkinan lebih besar bagi supermarket atau toko kelontong untuk mengabaikan kebijakan ini," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Beberapa kebutuhan pokok yang diputuskan mengalami kenaikan harga antara lain meliputi beras; roti; ikan segar, kering dan kalengan; daging babi, sapi, dan unggas segar segar dan diproses; sayuran segar; mi instan; kopi; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci dan deterjen; serta elpiji rumah tangga.

Selain itu, kenaikan harga juga terjadi pada tepung terigu; daging babi, sapi, dan unggas yang dikeringkan, diolah, dan dikalengkan; produk susu; bawang merah dan bawang putih; cuka, kecap ikan, dan kecap asin; sabun mandi; pupuk dan pestisida; pakan unggas, ternak, dan ikan; produk kedokteran hewan; kertas dan perlengkapan sekolah; semen, serta kayu lapis dan paku.

Mengutip Philippine Amalgamated Supermarkets Association Inc. (PAGASA) dan Asosiasi Pengecer Filipina (PRA), Villafuerte menilai subsidi dan kredit pajak juga akan menguntungkan bagi pengecer, terutama usaha kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN