INGGRIS

DPR Dukung Rencana Pemerintah Memungut Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:56 WIB
DPR Dukung Rencana Pemerintah Memungut Pajak Kekayaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Kelompok oposisi Partai Buruh berharap wacana pemerintah menerapkan pajak kekayaan untuk orang kaya Inggris dapat dilakukan secara selektif dalam mengatasi pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Anggota DPR dari Partai Buruh Anneliese Dodds mengatakan Partai Buruh mendukung rencana pengenaan pajak kekayaan pemerintah. Namun, ia meminta kebijakan itu tidak dibebankan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

"Sebaiknya, kita fokus hanya kepada individu-individu yang sangat kaya," katanya dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dodds menilai pajak atas kekayaan tersebut sangat diperlukan, terutama di tengah situasi krisis ekonomi saat ini. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga menjadi alat untuk mengikis semakin melebarnya ketimpangan pendapatan di masyarakat Inggris.

Menurutnya, kelompok kelas orang kaya Inggris seharusnya lebih aktif untuk berkontribusi melalui pajak mengingat mereka memiliki kapasitas yang besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Pendapat serupa diutarakan oleh Leon Fernando Del Canto, konsultan dari firma hukum dan pajak Del Canto Chambers. Menurutnya pemerintah harus hati-hati jika ingin menerapkan pajak atas kekayaan di tanah Britania.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurutnya, pajak atas kekayaan bukan hal yang baru di kawasan Eropa. Kebijakan pajak atas kekayaan juga relatif tidak menimbulkan kegaduhan saat diterapkan oleh Belgia, Italia, Belanda, Norwegia, Spanyol dan Prancis.

"Negara-negara tersebut telah menunjukan dampak kebijakan pajak kekayaan sangat minim, baik dari sisi penerimaan negara dan juga dari perspektif wajib pajak," tuturnya dikutip dari International-adviser.

Namun demikian, penerapan pajak kekayaan pada situasi krisis seperti saat ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, terutama perihal jenis kekayaan apa yang hendak dipajaki. Untuk itu, penerapan pajak kekayaan harus dilakukan secara konsisten dengan komitmen sosial yang kuat.

Pungutan pajak kekayaan, lanjutnya, dapat melingkupi banyak aspek mulai dari kepemilikan real estat, saham, barang bergerak, uang tunai, perhiasan, karya seni atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP