RUU PERAMPASAN ASET

DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 13:00 WIB
DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya masa sidang pada 16 Mei 2023, Komisi III DPR mengaku segera melakukan pembahasan atas RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memerlukan waktu setidaknya selama 3 bulan.

"Pembuatan DIM saja sekitar 2-3 bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain sebagainya. Kemudian, apakah setelah itu pembahasan, itu tergantung perdebatannya seperti apa," ujar Arsul, dikutip Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Sebelum dibahas dalam rapat di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh ketua DPR dan para wakil ketua DPR dalam rapat pimpinan (rapim). Tak hanya itu, jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Guna memberikan kepastian hukum, Arsul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak akan dikebut.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 4 Mei 2023.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Adapun menteri dan kepala lembaga yang mendapatkan tugas untuk membahas RUU tersebut bersama DPR yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan demi mempercepat penindakan atas tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. "Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujar Mahfud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor