RUU PERAMPASAN ASET

DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 13:00 WIB
DPR Butuh 3 Bulan untuk Susun DIM RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang dimulainya masa sidang pada 16 Mei 2023, Komisi III DPR mengaku segera melakukan pembahasan atas RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memerlukan waktu setidaknya selama 3 bulan.

"Pembuatan DIM saja sekitar 2-3 bulan karena pasti fraksi-fraksi itu meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat akademisi dan lain sebagainya. Kemudian, apakah setelah itu pembahasan, itu tergantung perdebatannya seperti apa," ujar Arsul, dikutip Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sebelum dibahas dalam rapat di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh ketua DPR dan para wakil ketua DPR dalam rapat pimpinan (rapim). Tak hanya itu, jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu dibahas terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Guna memberikan kepastian hukum, Arsul mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak akan dikebut.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 4 Mei 2023.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Adapun menteri dan kepala lembaga yang mendapatkan tugas untuk membahas RUU tersebut bersama DPR yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan diundangkan demi mempercepat penindakan atas tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. "Koruptor itu hanya takut miskin, bukan takut dihukum," ujar Mahfud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini