KEBIJAKAN PAJAK

DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:30 WIB
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mengungkapkan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan akan dikaji ulang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan situasi ekonomi global terkini.

"Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini," ujar Fathan, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut Fathan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ditetapkan dalam UU HPP dalam rangka memenuhi kebutuhan penerimaan. Meski demikian, opsi-opsi kebijakan selain meningkatkan tarif PPN tetap dipertimbangkan.

"Nanti kita lihat juga [masukan dari] menteri keuangan karena menteri keuangan belum meng-announce sekarang [tapi] masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi," ujar Fathan.

Untuk diketahui, UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 12%. Tarif PPN sudah naik dari 10% ke 11% pada April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Meski demikian, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Tarif PPN bisa ditetapkan lewat PP setelah dilakukan pembahasan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Dalam UU PPN telah diatur bahwa perubahan tarif PPN dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses