FILIPINA

DPR Akhirnya Setujui Produk Digital Dikenai PPN 12%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 15:30 WIB
DPR Akhirnya Setujui Produk Digital Dikenai PPN 12%

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – DPR Filipina akhirnya menyetujui proposal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% atas produk-produk digital. Tujuan pemberlakuan PPN tersebut adalah untuk menghasilkan sumber pendanaan baru.

Anggota DPR Joey Salceda mengatakan perusahaan asing yang menjual layanan atau produk digital sudah seharusnya dikenakan PPN. Pengenaan PPN digital disetujui melalui pembacaan final House Bill 7425 yang mengubah bagian 105 dari National Internal Revenue Code (NIRC).

“Kami sekarang telah mengklarifikasi layanan digital dan barang dan jasa yang diperdagangkan melalui penyedia layanan digital pada umumnya harus dikenakan PPN. Ini hanya masalah akal sehat pajak," katanya dalam laman resmi pna.gov.ph, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Salceda menambahkan perusahaan batu bata dan mortir yang paling terpukul oleh pandemi saja tetap membayar PPN. Untuk itu, sudah sewajarnya e-commerce dengan skala yang besar tidak boleh dikecualikan dari pengenaan PPN.

Isi dari RUU House Bill 7425 menjelaskan mengenai pengenaan PPN layanan iklan online, layanan digital dengan imbalan biaya berlangganan reguler, dan penyediaan layanan elektronik lainnya yang disampaikan melalui jaringan internet.

Selanjutnya, layanan digital dalam RUU tersebut didefinisikan sebagai layanan yang dikirimkan atau berlangganan melalui internet atau jaringan elektronik lainnya, dan yang tidak dapat diperoleh tanpa menggunakan teknologi informasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Objek PPN atas layanan digital ini juga termasuk lisensi atau perangkat lunak online, layanan surfing internet, penyediaan konten, aplikasi seluler, informasi digital, video game dan game online, webcast, dan webinar.

Tambahan informasi, tak semua pengusaha dikenakan PPN. Jika penjualan pengusaha di bawah PHP3juta atau sekitar Rp849juta selama 12 bulan terakhir sebelum pelaporan pajak maka pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban memungut PPN. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?