UU APBN 2023

DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 15:52 WIB
DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang.

Dalam pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin pengambilan keputusan. Dia juga menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," tanyanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU tersebut dengan catatan.

Dalam UU APBN 2023, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, laju inflasi sebesar 3,6%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp14.800, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9%.

Kemudian, asumsi dasar untuk harga minyak mentah (ICP) dalam UU APBN 2023 ditetapkan sebesar US$90/barel. Lalu, lifting minyak bumi ditargetkan 660.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,1 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Said menjelaskan penetapan asumsi dasar tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2023 yang diperkirakan akan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

"Kita patut optimistis. Meski menghadapi ketidakpastian pada tahun depan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang terjaga dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, target pendapatan negara 2023 ditetapkan Rp2.463,02 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Untuk belanja negara, disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp814,71 triliun.

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati besaran defisit APBN 2023 sebesar Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi