UU APBN 2023

DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 15:52 WIB
DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang.

Dalam pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin pengambilan keputusan. Dia juga menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," tanyanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU tersebut dengan catatan.

Dalam UU APBN 2023, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, laju inflasi sebesar 3,6%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp14.800, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9%.

Kemudian, asumsi dasar untuk harga minyak mentah (ICP) dalam UU APBN 2023 ditetapkan sebesar US$90/barel. Lalu, lifting minyak bumi ditargetkan 660.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,1 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Said menjelaskan penetapan asumsi dasar tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2023 yang diperkirakan akan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

"Kita patut optimistis. Meski menghadapi ketidakpastian pada tahun depan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang terjaga dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, target pendapatan negara 2023 ditetapkan Rp2.463,02 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk belanja negara, disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp814,71 triliun.

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati besaran defisit APBN 2023 sebesar Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN