UU APBN 2023

DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 15:52 WIB
DPR Akhirnya Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR akhirnya resmi mengesahkan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang.

Dalam pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memimpin pengambilan keputusan. Dia juga menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2023 menjadi undang-undang kepada anggota DPR, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, terima kasih," tanyanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyebut semua fraksi di Banggar menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali fraksi PKS yang menerima RUU tersebut dengan catatan.

Dalam UU APBN 2023, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, laju inflasi sebesar 3,6%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS senilai Rp14.800, tingkat suku bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9%.

Kemudian, asumsi dasar untuk harga minyak mentah (ICP) dalam UU APBN 2023 ditetapkan sebesar US$90/barel. Lalu, lifting minyak bumi ditargetkan 660.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,1 juta barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Said menjelaskan penetapan asumsi dasar tersebut telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada 2023 yang diperkirakan akan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

"Kita patut optimistis. Meski menghadapi ketidakpastian pada tahun depan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tren yang terjaga dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya, target pendapatan negara 2023 ditetapkan Rp2.463,02 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk belanja negara, disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp814,71 triliun.

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati besaran defisit APBN 2023 sebesar Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB," tutur Said. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra