JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan baru terkait dengan pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Diterbitkannya PMK 28/2024 untuk melaksanakan ketentuan pemberian beragam fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ... PP 12/2023 ... perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
Adapun ketentuan dalam PP 12/2023 yang dimaksud antara lain Pasal 28 ayat (9); Pasal 29 ayat (6); Pasal 31 ayat (3); Pasal 32 ayat (8); Pasal 33 ayat (2); Pasal 36 ayat (4); Pasal 42 ayat (7); Pasal 44 ayat (6); Pasal 49 ayat (3); Pasal 55; Pasal 56 ayat (9); Pasal 57 ayat (7); Pasal 59 ayat (8); Pasal 60 ayat (3); Pasal 62 ayat (4); Pasal 65 ayat (9); dan Pasal 66 ayat (5).
Secara umum, PMK 28/2024 terdiri atas 6 bab dan 211 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II JENIS FASILITAS (Pasal 2)
BAB III FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
- Bagian Kesatu: Fasilitas Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 3—Pasal 5)
- Paragraf 2: Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN (Pasal 6—Pasal 8)
- Paragraf 3: Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Daerah Mitra (Pasal 9—Pasal 10)
- Paragraf 4: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 11—Pasal 12)
- Paragraf 5: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 13—Pasal 15)
- Paragraf 6: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 16)
- Paragraf 7: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 17—Pasal 20)
- Paragraf 8: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 21—Pasal 24)
- Paragraf 9: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di IKN dan/atau Daerah Mitra (Pasal 25—Pasal 28)
- Paragraf 10: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan (Pasal 29)
- Bagian Kedua: Fasilitas PPh atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 30—Pasal 32)
- Paragraf 2: Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 33—Pasal 34)
- Paragraf 3: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 35—Pasal 36)
- Paragraf 4: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 37—Pasal 39)
- Paragraf 5: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 40)
- Paragraf 6: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 41—Pasal 44)
- Paragraf 7: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 45—Pasal 49)
- Paragraf 8: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 50)
- Paragraf 9: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di Financial Center IKN (Pasal 51)
- Paragraf 10: Fasilitas Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh atas Penghasilan yang Berasal dari Investasi pada Financial Center di IKN yang Diterima atau Diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri (Pasal 52—Pasal 56)
- Bagian Ketiga: Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 57—Pasal 60)
- Paragraf 2: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 61—Pasal 62)
- Paragraf 3: Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 63—Pasal 65)
- Paragraf 4: Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 66)
- Paragraf 5: Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 67—Pasal 71)
- Paragraf 6: Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 72—Pasal 75)
- Paragraf 7: Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 76—Pasal 77)
- Paragraf 8: Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan PPh Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (Pasal 78)
- Bagian Keempat: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 79—Pasal 81)
- Paragraf 2: Bentuk Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 82)
- Paragraf 3: Jenis Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 83—Pasal 84)
- Paragraf 4: Prosedur Penyampaian Pemberitahuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 85—Pasal 86)
- Paragraf 5: Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 87—Pasal 89)
- Paragraf 6: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 90)
- Paragraf 7: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 91)
- Bagian Kelima: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 92—Pasal 95)
- Paragraf 2: Bentuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 96)
- Paragraf 3: Jenis Biaya Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 97)
- Paragraf 4: Mekanisme Penghitungan Besaran Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 98—Pasal 99)
- Paragraf 5: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 100—Pasal 102)
- Paragraf 6: Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 103)
- Paragraf 7: Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 104—Pasal 107)
- Paragraf 8: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk Melakukan Koreksi Tambahan Pengurangan Penghasilan (Pasal 108)
- Paragraf 9: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 109)
- Bagian Keenam: Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba
- Paragraf 1: Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 110—Pasal 112)
- Paragraf 2: Bentuk Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 113)
- Paragraf 3: Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 114—Pasal 116)
- Paragraf 4: Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 117—Pasal 119)
- Paragraf 5: Kewajiban Otorita IKN (Pasal 120—Pasal 121)
- Paragraf 6: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 122)
- Bagian Ketujuh: Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
- Paragraf 1: Fasilitas PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu (Pasal 123)
- Paragraf 2: Fasilitas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 124)
- Paragraf 3: Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh Fasilitas PPh Pasal 21 di IKN (Pasal 125)
- Paragraf 4: Kriteria Pemberi Kerja Tertentu (Pasal 126)
- Paragraf 5: Tata Cara Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 127—Pasal 128)
- Paragraf 6: Penerapan Pemotongan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 129—Pasal 131)
- Paragraf 7: Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 132—Pasal 136)
- Paragraf 8: Tata Cara Pengawasan, Pembatalan, dan Pencabutan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 137)
- Paragraf 9: Jangka Waktu Pemberian Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 138)
- Paragraf 10: Pertanggungjawaban Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final (Pasal 139)
- Bagian Kedelapan: Fasilitas PPh Final 0% atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Paragraf 1: Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas PPh Final 0% (Pasal 140)
- Paragraf 2: Tata Cara Penerapan, Permohonan, dan Penerbitan Surat Persetujuan (Pasal 141—Pasal 144)
- Paragraf 3: Tata Cara Pelaporan (Pasal 145—Pasal 147)
- Paragraf 4: Tata Cara Pembatalan atau Pencabutan Surat Persetujuan (Pasal 148—Pasal 149)
- Bagian Kesembilan: Fasilitas Pengurangan PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pembeli yang Merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di IKN yang Kesatu (Pasal 150—Pasal 154)
BAB IV FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
- Bagian Kesatu: Skema Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (Pasal 155—Pasal 156)
- Bagian Kedua: Ketentuan Penerima Fasilitas Perpajakan PPN dan/atau PPnBM (Pasal 157)
- Bagian Ketiga: Kriteria Objek yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 158—Pasal 160)
- Bagian Keempat: Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 161—Pasal 167)
- Bagian Kelima: Ketentuan Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 168)
- Bagian Keenam: Sanksi atas Ketidaksesuaian Pemanfaatan BKP dan/atau JKP yang Diberikan Fasilitas Perpajakan PPN (Pasal 169—Pasal 172)
- Bagian Ketujuh: Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa Pengecualian Pengenaan PPnBM (Pasal 173)
BAB V KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN FASILITAS PDRI
- Bagian Kesatu: Umum (Pasal 174)
- Bagian Kedua: Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah IKN dan Daerah Mitra (Pasal 175—Pasal 187)
- Bagian Ketiga: Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di IKN dan Daerah Mitra (Pasal 188—Pasal 191)
- Bagian Keempat: Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI (Pasal 192—Pasal 197)
- Bagian Kelima: Pemotongan Kuota Impor (Pasal 198—Pasal 199)
- Bagian Keenam: Pemindahtanganan
- Paragraf 1: Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan (Pasal 200—Pasal 201)
- Paragraf 2 Permohonan Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan (Pasal 202—Pasal 205)
- Paragraf 3: Tata Cara Penyelesaian Kewajiban Pabean Barang Modal atau Barang dan Bahan (Pasal 206)
- Bagian Ketujuh: Penyampaian Laporan (Pasal 207—Pasal 209)
- Bagian Kedelapan: Pengawasan (Pasal 210)
BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 211)
Adapun PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Mei 2024. Untuk membaca PMK 28/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)