PERATURAN TRANSFER PRICING

Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:46 WIB
Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini

Ilustrasi. (shutterstock.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang April 2018, ada dua kewajiban yang menanti wajib pajak perusahaan. Selain wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, wajib pajak perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) juga memiliki kewajiban menyampaikan ikhtisar dokumentasi transfer pricing (TP Doc).

Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Aturan itu juga mengatur bahwa ikhtisar TP Doc wajib diserahkan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Secara umum, ada tiga jenis TP –Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara– yang perlu dipersiapkan apabila wajib pajak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK-213 beserta aturan turunannya.

Untuk memudahkan pembaca, redaksi DDTCNews menyediakan seluruh peraturan dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan TP Doc tersebut. Peraturan dan dokumen ini dapat didownload secara cuma-cuma. Berikut daftar sekaligus tautannya:

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Undang-Undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya
  • PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Dirjen Pajak (Per-Dirjen Pajak)

Surat Edaran (SE):


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?