PERATURAN TRANSFER PRICING

Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:46 WIB
Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini

Ilustrasi. (shutterstock.com)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang April 2018, ada dua kewajiban yang menanti wajib pajak perusahaan. Selain wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, wajib pajak perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) juga memiliki kewajiban menyampaikan ikhtisar dokumentasi transfer pricing (TP Doc).

Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Aturan itu juga mengatur bahwa ikhtisar TP Doc wajib diserahkan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Secara umum, ada tiga jenis TP –Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan Per Negara– yang perlu dipersiapkan apabila wajib pajak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK-213 beserta aturan turunannya.

Untuk memudahkan pembaca, redaksi DDTCNews menyediakan seluruh peraturan dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan TP Doc tersebut. Peraturan dan dokumen ini dapat didownload secara cuma-cuma. Berikut daftar sekaligus tautannya:

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Undang-Undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing
  • PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Dirjen Pajak (Per-Dirjen Pajak)

Surat Edaran (SE):


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha