Ilustrasi. (DDTCNews)
PRETORIA, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), mulai menggencarkan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.
Tax Consulting South Africa menyebut banyak wajib pajak yang mendapatkan surat dari SARS yang berisikan permintaan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh transaksi cryptocurrency dan melaporkan platform trading yang digunakan oleh wajib pajak.
"Wajib pajak yang tidak mengungkapkan penghasilannya dengan benar berpotensi dikenai sanksi denda atau bahkan dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun," sebut Tax Consulting South Africa, dikutip Jumat (5/2/2021).
Tax Consulting South Africa (TCSA) menilai upaya terbaru dari SARS ini menandakan otoritas pajak mulai aktif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.
"Dapat dipahami SARS sedang berupaya untuk menjerat wajib pajak yang belum mengungkapkan laba ataupun kerugian dari transaksi cryptocurrency," kata TCSA seperti dilansir news.bitcoin.com.
Sembari menunggu regulasi khusus atas cryptocurrency baik secara domestik maupun global, TCSA menilai kegiatan pemeriksaan pajak adalah satu-satunya instrumen yang dimiliki oleh SARS untuk menindak ketidakpatuhan wajib pajak.
TCSA pun mengingatkan wajib pajak untuk mulai melaporkan aset cryptocurrency secara benar agar tidak diperiksa atau diaudit oleh SARS ke depan.
"Harus diketahui setiap transaksi cryptocurrency menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak. Pelaporan tidak hanya diwajibkan atas aset yang dicairkan dari platform jual beli cryptocurrency," imbau TCSA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.