AFRIKA SELATAN

Dorong WP Laporkan Transaksi Cryptocurrency, Otoritas Kirimkan Surat

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 11:15 WIB
Dorong WP Laporkan Transaksi Cryptocurrency, Otoritas Kirimkan Surat

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), mulai menggencarkan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.

Tax Consulting South Africa menyebut banyak wajib pajak yang mendapatkan surat dari SARS yang berisikan permintaan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh transaksi cryptocurrency dan melaporkan platform trading yang digunakan oleh wajib pajak.

"Wajib pajak yang tidak mengungkapkan penghasilannya dengan benar berpotensi dikenai sanksi denda atau bahkan dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun," sebut Tax Consulting South Africa, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tax Consulting South Africa (TCSA) menilai upaya terbaru dari SARS ini menandakan otoritas pajak mulai aktif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.

"Dapat dipahami SARS sedang berupaya untuk menjerat wajib pajak yang belum mengungkapkan laba ataupun kerugian dari transaksi cryptocurrency," kata TCSA seperti dilansir news.bitcoin.com.

Sembari menunggu regulasi khusus atas cryptocurrency baik secara domestik maupun global, TCSA menilai kegiatan pemeriksaan pajak adalah satu-satunya instrumen yang dimiliki oleh SARS untuk menindak ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

TCSA pun mengingatkan wajib pajak untuk mulai melaporkan aset cryptocurrency secara benar agar tidak diperiksa atau diaudit oleh SARS ke depan.

"Harus diketahui setiap transaksi cryptocurrency menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak. Pelaporan tidak hanya diwajibkan atas aset yang dicairkan dari platform jual beli cryptocurrency," imbau TCSA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China