AFRIKA SELATAN

Dorong WP Laporkan Transaksi Cryptocurrency, Otoritas Kirimkan Surat

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 11:15 WIB
Dorong WP Laporkan Transaksi Cryptocurrency, Otoritas Kirimkan Surat

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), mulai menggencarkan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.

Tax Consulting South Africa menyebut banyak wajib pajak yang mendapatkan surat dari SARS yang berisikan permintaan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh transaksi cryptocurrency dan melaporkan platform trading yang digunakan oleh wajib pajak.

"Wajib pajak yang tidak mengungkapkan penghasilannya dengan benar berpotensi dikenai sanksi denda atau bahkan dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun," sebut Tax Consulting South Africa, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tax Consulting South Africa (TCSA) menilai upaya terbaru dari SARS ini menandakan otoritas pajak mulai aktif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency.

"Dapat dipahami SARS sedang berupaya untuk menjerat wajib pajak yang belum mengungkapkan laba ataupun kerugian dari transaksi cryptocurrency," kata TCSA seperti dilansir news.bitcoin.com.

Sembari menunggu regulasi khusus atas cryptocurrency baik secara domestik maupun global, TCSA menilai kegiatan pemeriksaan pajak adalah satu-satunya instrumen yang dimiliki oleh SARS untuk menindak ketidakpatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

TCSA pun mengingatkan wajib pajak untuk mulai melaporkan aset cryptocurrency secara benar agar tidak diperiksa atau diaudit oleh SARS ke depan.

"Harus diketahui setiap transaksi cryptocurrency menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi wajib pajak. Pelaporan tidak hanya diwajibkan atas aset yang dicairkan dari platform jual beli cryptocurrency," imbau TCSA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan