KOTA DENPASAR

Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 07 Mei 2023 | 09:30 WIB
Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Adakan Undian Hadiah Motor Listrik

Ilustrasi. Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menyiapkan hadiah berupa sepeda motor listrik guna mendorong wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyebut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak. Untuk itu, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.

"Wajib pajak harus sudah melunasi pajaknya per 31 Agustus 2023 mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Eddy menjelaskan Bapenda saat ini menyediakan 8 unit sepeda motor listrik untuk wajib pajak patuh. Nanti, akan ada 2 pemenang pada masing-masing kecamatan di Kota Denpasar.

Syarat memperoleh hadiah ialah harus melakukan pembayaran tepat waktu dengan aplikasi digital. Pemenang undian berhadiah akan diumumkan melalui media elektrik dan media sosial.

Dia menjelaskan Bapenda terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pajak yang dihimpun akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, Bapenda telah memiliki layanan mobil keliling untuk membayar PBB-P2 sebagai upaya jemput bola. Setelahnya, Bapenda bakal melaksanakan Gebyar PBB sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajiban pajaknya bersama-sama.

"Selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program tersebut juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam membayar pajak," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Pada 2023, pemkot menargetkan pajak daerah senilai Rp708 miliar. Dari angka tersebut, Rp98 miliar di antaranya akan berasal dari PBB-P2. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra