AMERIKA SERIKAT

Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Beberapa anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan juga Partai Republik mengusulkan pembebasan pajak atas laba transaksi aset kripto yang tergolong minim.

Melalui Virtual Currency Tax Fairness Act, Suzan DelBene dan David Schweikert mengusulkan pembebasan pajak atas transaksi cryptocurrency bila laba yang diperoleh hanya senilai US$200 atau lebih rendah.

"Regulasi yang ketinggalan zaman tidak memungkinkan kita untuk menggunakan mata uang virtual dalam kehidupan sehari-hari dan malah memperlakukan aset tersebut seperti saham atau ETF," ujar DelBene, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

DelBene mengatakan cryptocurrency telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketentuan pajak harus disesuaikan seiring dengan perkembangan tersebut.

Akibat ketentuan yang memperlakukan cryptocurrency seperti aset investasi, wajib pajak harus melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan dengan mata uang digital tersebut.

"Ini menempatkan cryptocurrency dalam posisi yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya," ujar Executive Director Coin Center Jerry Brito.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Bila batas laba tak kena pajak senilai US$200 juta tersebut diberlakukan, transaksi-transaksi kecil menggunakan cryptocurrency bisa terbebas dari pajak dan wajib pajak dapat menggunakan mata uang tersebut sebagaimana uang pada umumnya.

"Tak hanya menciptakan level playing field untuk mata uang digital, regulasi ini akan membantu inovasi micropayment," ujar Brito. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra