AMERIKA SERIKAT

Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dorong Transaksi Kripto, Laba di Bawah US$200 Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Beberapa anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dan juga Partai Republik mengusulkan pembebasan pajak atas laba transaksi aset kripto yang tergolong minim.

Melalui Virtual Currency Tax Fairness Act, Suzan DelBene dan David Schweikert mengusulkan pembebasan pajak atas transaksi cryptocurrency bila laba yang diperoleh hanya senilai US$200 atau lebih rendah.

"Regulasi yang ketinggalan zaman tidak memungkinkan kita untuk menggunakan mata uang virtual dalam kehidupan sehari-hari dan malah memperlakukan aset tersebut seperti saham atau ETF," ujar DelBene, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

DelBene mengatakan cryptocurrency telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, ketentuan pajak harus disesuaikan seiring dengan perkembangan tersebut.

Akibat ketentuan yang memperlakukan cryptocurrency seperti aset investasi, wajib pajak harus melaporkan seluruh transaksi yang dilakukan dengan mata uang digital tersebut.

"Ini menempatkan cryptocurrency dalam posisi yang kurang menguntungkan bila dibandingkan dengan metode pembayaran digital lainnya," ujar Executive Director Coin Center Jerry Brito.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bila batas laba tak kena pajak senilai US$200 juta tersebut diberlakukan, transaksi-transaksi kecil menggunakan cryptocurrency bisa terbebas dari pajak dan wajib pajak dapat menggunakan mata uang tersebut sebagaimana uang pada umumnya.

"Tak hanya menciptakan level playing field untuk mata uang digital, regulasi ini akan membantu inovasi micropayment," ujar Brito. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?