JEPANG

Dorong 'Smart Agriculture', Pajak Properti Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 16:45 WIB
Dorong 'Smart Agriculture', Pajak Properti Bakal Dipangkas

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana akan memangkas pajak bagi operator pertanian dalam ruangan yang menggunakan teknologi tinggi. Langkah tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak bisnis yang mau memasuki sektor ini dan mengubah smart agriculture menjadi industri yang tumbuh lebih baik.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini, ketika sebuah perusahaan membuka lahan pertanian untuk membangun sebuah pertanian di dalam ruangan, tanah tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai pertanian. Sehingga, membuat pajak properti menjadi jauh lebih tinggi.

“Pemerintah akan berusaha mengurangi beban pajak dengan mengusulkan bahwa tanah tersebut harus diperlakukan sebagai lahan pertanian,” ungkap pernyataan tertulis dari Dewan Kabinet, Senin (22/5).

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Dewan Kabinet akan mengajukan usulan tersebut dalam sebuah laporan yang akan diserahkan kepada Perdana Menteri Shinzo Abe pada Selasa 23 Mei 2017. Dewan berharap diskusi pembahasan mengenai masalah ini dapat selesai dalam tahun fiskal yang berakhir pada Maret 2018.

Atas usulan tersebut, Kementerian Pertanian akan merevisi aturan yang mengatur tentang definisi lahan pertanian dan tindakan lahan pertanian, sehingga operator pertanian dalam ruangan tidak menghadapi beban pajak yang tinggi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memaparkan pajak properti yang dipungut di lahan yang digunakan untuk pertanian di dalam ruangan rata-rata sekitar ¥12.000 atau Rp1,4 juta per 1.000 m2 untuk tahun sampai dengan Maret 2016.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Jumlah tersebut dinilai 10 kali lebih tinggi dari pajak yang dikenakan untuk lahan pertanian yang hanya sebesar ¥1.000 atau Rp120.400 per 1.000 m2. Oleh karena itu, Industri pertanian temasuk Kamar Dagang Industri Jepang meminta deregulasi atas aturan tersebut.

Teknologi budidaya baru tersebut memungkinkan tumbuhnya sayuran berkualitas tinggi di dalam rumah. Hal ini seperti dilansir asia.nikkei.com, memungkinkan petani dalam ruangan untuk mengendalikan lingkungan dengan tepat, termasuk suhu dan kelembaban, serta nutrisi tanaman.

Kesulitan dalam membiayai proyek pertanian dalam ruangan, termasuk biaya startup dan pajak yang tinggi, membuat banyak pengusaha yang enggan untuk memasuki sektor ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari