JEPANG

Dorong 'Smart Agriculture', Pajak Properti Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 16:45 WIB
Dorong 'Smart Agriculture', Pajak Properti Bakal Dipangkas

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana akan memangkas pajak bagi operator pertanian dalam ruangan yang menggunakan teknologi tinggi. Langkah tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak bisnis yang mau memasuki sektor ini dan mengubah smart agriculture menjadi industri yang tumbuh lebih baik.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini, ketika sebuah perusahaan membuka lahan pertanian untuk membangun sebuah pertanian di dalam ruangan, tanah tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai pertanian. Sehingga, membuat pajak properti menjadi jauh lebih tinggi.

“Pemerintah akan berusaha mengurangi beban pajak dengan mengusulkan bahwa tanah tersebut harus diperlakukan sebagai lahan pertanian,” ungkap pernyataan tertulis dari Dewan Kabinet, Senin (22/5).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dewan Kabinet akan mengajukan usulan tersebut dalam sebuah laporan yang akan diserahkan kepada Perdana Menteri Shinzo Abe pada Selasa 23 Mei 2017. Dewan berharap diskusi pembahasan mengenai masalah ini dapat selesai dalam tahun fiskal yang berakhir pada Maret 2018.

Atas usulan tersebut, Kementerian Pertanian akan merevisi aturan yang mengatur tentang definisi lahan pertanian dan tindakan lahan pertanian, sehingga operator pertanian dalam ruangan tidak menghadapi beban pajak yang tinggi.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memaparkan pajak properti yang dipungut di lahan yang digunakan untuk pertanian di dalam ruangan rata-rata sekitar ¥12.000 atau Rp1,4 juta per 1.000 m2 untuk tahun sampai dengan Maret 2016.

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Jumlah tersebut dinilai 10 kali lebih tinggi dari pajak yang dikenakan untuk lahan pertanian yang hanya sebesar ¥1.000 atau Rp120.400 per 1.000 m2. Oleh karena itu, Industri pertanian temasuk Kamar Dagang Industri Jepang meminta deregulasi atas aturan tersebut.

Teknologi budidaya baru tersebut memungkinkan tumbuhnya sayuran berkualitas tinggi di dalam rumah. Hal ini seperti dilansir asia.nikkei.com, memungkinkan petani dalam ruangan untuk mengendalikan lingkungan dengan tepat, termasuk suhu dan kelembaban, serta nutrisi tanaman.

Kesulitan dalam membiayai proyek pertanian dalam ruangan, termasuk biaya startup dan pajak yang tinggi, membuat banyak pengusaha yang enggan untuk memasuki sektor ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?