MAKEDONIA UTARA

Dorong Sektor Usaha TIK, Tarif PPh OP Karyawan Bakal Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:45 WIB
Dorong Sektor Usaha TIK, Tarif PPh OP Karyawan Bakal Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

SKOPJE, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok aturan untuk memberikan insentif pajak bagi karyawan yang bekerja pada sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Perdana Menteri (PM) Makedonia Utara Zoran Zaev mengatakan sektor TIK sedang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah berencana untuk terus mengembangkan sektor digital dengan pemberian insentif pajak.

"Insentif [pajak] itu seharusnya untuk pengembangan lebih lanjut industri IT," katanya, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Zaev menuturkan rencana insentif pajak bagi industri TIK tidak akan diberikan pada level perusahaan. Pemerintah justru akan memberikan insentif bagi pekerja di sektor teknologi informasi berupa insentif PPh orang pribadi karyawan.

Saat ini, lanjutnya, tarif PPh orang pribadi karyawan untuk sektor TIK serupa dengan sektor ekonomi lainnya sebesar 10%. Nanti, pemerintah berencana memangkas tarif tersebut menjadi 0% pada tahun fiskal 2023.

Zaev menilai insentif PPh orang pribadi karyawan 0% akan menjadi daya pikat investor digital untuk mendirikan kantor di Makedonia Utara. Adapun Zaev menyampaikan rencana insentif tersebut di hadapan group investasi Aricoma dari Republik Ceko.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, CEO Seavus Igor Lestar mengatakan industri TIK tengah berkembang, terutama untuk bisnis pengelolaan data center. Jumlah perusahaan di bidang digital tumbuh dari 1.296 perusahaan pada 2016 menjadi 1.957 perusahaan digital pada 2019.

Lestar menyebutkan pertumbuhan jumlah perusahaan tersebut diikuti dengan pendapatan industri TIK yang meningkat. Pada 2016, total pendapatan industri digital di Makedonia Utara sebesar €752 juta atau setara Rp12,8 triliun. Jumlahnya meningkat menjadi €880 juta pada 2019.

"Ini merupakan peningkatan 17% dalam periode 3 tahun," tuturnya seperti dilansir intellinews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN