ARAB SAUDI

Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Ilustrasi. Salah satu kompleks apartemen di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: haramainbd.com)

RIYADH, DDTCNews – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pungutan PPN atas transaksi properti di negara tersebut.

Tarif PPN sebesar 15% digantikan dengan pajak transaksi khusus atas properti dengan tarif sebesar 5%. Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Arab Saudi yang hendak membeli rumah.

"Perintah raja untuk meringankan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi Arab Saudi melalui pemberian stimulus pada sektor properti residensial dan komersial," kata Menkeu Arab Mohammed Al-Jadaan, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Untuk masyarakat Arab Saudi yang membeli rumah pertama, lanjut Al-Jadaan, pemerintah berencana menanggung pajak khusus yang seharusnya dikenakan atas perolehan rumah pertama tersebut.

Seperti dikutip dari arabnews.com, Pemerintah Arab Saudi diperkirakan akan menanggung beban pajak sampai dengan SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar akibat pemberian insentif tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perumahan menyatakan stimulus ini akan meningkatkan tingkat kepemilikan rumah oleh masyarakat Arab Saudi. Pada 2030, diperkirakan 70% masyarakat Arab Saudi bakal memiliki rumah.

Baca Juga:
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Sebelum adanya kebijakan insentif tersebut, pemulihan pasar properti Arab Saudi sempat diprediksi akan berjalan lambat akibat kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai Juli 2020.

Coldwell Banker Richard Ellis (CBRE) mengungkapkan kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya yang diperlukan untuk membeli ataupun membangun properti residensial meningkat. Belum lagi ditambah efek inflasi yang timbul karena kenaikan tarif PPN.

"Harga jual dan biaya pengembangan properti tentu akan meningkat dan berdampak pada permintaan dan penyerapan properti," tulis CBRE dalam analisisnya seperti dikutip dari zawya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?