ARAB SAUDI

Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Dorong Sektor Properti, Pungutan PPN Pembelian Rumah Dibebaskan

Ilustrasi. Salah satu kompleks apartemen di Riyadh, Arab Saudi. (Foto: haramainbd.com)

RIYADH, DDTCNews – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud memerintahkan kepada Kementerian Keuangan untuk membebaskan pungutan PPN atas transaksi properti di negara tersebut.

Tarif PPN sebesar 15% digantikan dengan pajak transaksi khusus atas properti dengan tarif sebesar 5%. Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Arab Saudi yang hendak membeli rumah.

"Perintah raja untuk meringankan masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi Arab Saudi melalui pemberian stimulus pada sektor properti residensial dan komersial," kata Menkeu Arab Mohammed Al-Jadaan, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Untuk masyarakat Arab Saudi yang membeli rumah pertama, lanjut Al-Jadaan, pemerintah berencana menanggung pajak khusus yang seharusnya dikenakan atas perolehan rumah pertama tersebut.

Seperti dikutip dari arabnews.com, Pemerintah Arab Saudi diperkirakan akan menanggung beban pajak sampai dengan SAR1 juta atau setara dengan Rp3,9 miliar akibat pemberian insentif tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perumahan menyatakan stimulus ini akan meningkatkan tingkat kepemilikan rumah oleh masyarakat Arab Saudi. Pada 2030, diperkirakan 70% masyarakat Arab Saudi bakal memiliki rumah.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 7,5% untuk Sewa Akomodasi Jangka Pendek

Sebelum adanya kebijakan insentif tersebut, pemulihan pasar properti Arab Saudi sempat diprediksi akan berjalan lambat akibat kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai Juli 2020.

Coldwell Banker Richard Ellis (CBRE) mengungkapkan kenaikan tarif PPN menyebabkan biaya yang diperlukan untuk membeli ataupun membangun properti residensial meningkat. Belum lagi ditambah efek inflasi yang timbul karena kenaikan tarif PPN.

"Harga jual dan biaya pengembangan properti tentu akan meningkat dan berdampak pada permintaan dan penyerapan properti," tulis CBRE dalam analisisnya seperti dikutip dari zawya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN