PEMILU 2024

Dorong Riset, Ganjar-Mahfud Janji Sederhanakan Regulasi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Dorong Riset, Ganjar-Mahfud Janji Sederhanakan Regulasi Insentif Pajak

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo (kanan) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (kiri) menyapa pendukungnya usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/app/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD berjanji menjadikan riset dan inovasi sebagai fondasi dalam mewujudkan Indonesia unggul apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud menyatakan komitmen untuk melipatgandakan anggaran riset dan inovasi. Salah satu strateginya, mendorong partisipasi swasta dengan menyederhanakan insentif pajak.

"Meningkatkan investasi riset dan inovasi industri unggulan melalui ... efisiensi pagu anggaran dan penyederhanaan regulasi pendanaan filantropi maupun insentif pajak atau subsidi bagi swasta," bunyi dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ganjar-Mahfud pada misi mempercepat penguasaan sains dan teknologi melalui percepatan riset dan inovasi berdikari, memiliki program salah satunya melipatgandakan anggaran riset dan inovasi.

Anggaran riset dan inovasi (gross domestic expenditure on research and development) ditargetkan mencapai 1% PDB pada 2029. Agar target ini tercapai, Ganjar-Mahfud akan mendorong sinergi pendanaan pemerintah dan swasta, termasuk melalui pemberian insentif pajak.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah disediakan insentif pajak khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berupa supertax deduction. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra