THAILAND

Dorong Perusahaan Pakai Truk Listrik, Otoritas Ini Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 10:42 WIB
Dorong Perusahaan Pakai Truk Listrik, Otoritas Ini Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja berdiri di sekitar truk listrik yang beroperasi di kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

BANGKOK, DDTCNews - Komite Kendaraan Listrik Thailand telah menyetujui pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya.

Sekjen Dewan Kendaraan Listrik Narit Therdsteerasukdi mengatakan insentif diberikan dalam rangka mendorong para perusahaan untuk terdorong membeli bus dan truk listrik sehingga berdampak positif terhadap penurunan emisi karbon.

"Dewan meyakini langkah baru ini akan mengarah pada penggunaan sekitar 10.000 kendaraan listrik komersial berukuran besar sehingga mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan," katanya, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam rapat Dewan Kendaraan Listrik yang dipimpin Perdana Menteri Srettha Thavisin, terdapat sejumlah langkah yang disetujui untuk mendorong penggunaan dan produksi kendaraan listrik komersial berukuran besar.

Dia menjelaskan insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto atas pembelian kendaraan listrik. Besaran pengurang penghasilan ini dapat mencapai 100% jika kendaraan listrik dibeli secara lokal, dan 150% jika diimpor.

Meski demikian, dewan masih memerlukan waktu untuk menetapkan batasan atas harga pembelian kendaraan listrik tersebut. Adapun Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyiapkan payung hukum atas insentif tersebut. Rencananya, insentif tersebut akan berlaku hingga akhir 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Narit menambahkan Dewan Kendaraan Listrik juga menyetujui pemberian insentif untuk menarik investasi pembuatan sel baterai kendaraan listrik. Harapannya, hal itu dapat mendukung Thailand menjadi pusat manufaktur kendaraan listrik di regional makin dekat.

Menurutnya, investor asing akan diizinkan untuk mencari dukungan pendanaan dan hak istimewa investasi dari Competitiveness Enhancement Fund di bawah Badan Investasi.

Dewan juga telah merumuskan beberapa persyaratan awal yang harus dipenuhi investor asing untuk menerima dukungan pendanaan dan hak istimewa investasi. Pertama, merupakan merek terkemuka yang digunakan oleh pembuat kendaraan listrik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, memiliki rencana operasional untuk pembuatan sel baterai serta mampu memproduksi sel baterai untuk sistem penyimpanan energi. Ketiga, mampu memproduksi baterai dengan kapasitas 150 watt-jam per kilogram (Wh/kg).

Keempat, sel baterai harus memiliki lebih dari 1.000 siklus pengisian ulang. Kelima, mengajukan permohonan dukungan hingga 2027.

"Baterai adalah kunci bagi industri kendaraan listrik. Saat ini sudah ada modul baterai dan pembuat paket baterai, tetapi kami masih kekurangan pembuat sel baterai utama," ujar Narit seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Sebagai informasi, penggunaan kendaraan listrik bertambah 76.000 unit pada tahun lalu, naik 6,5 kali lipat dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Badan Investasi telah menyetujui 103 proyek manufaktur kendaraan listrik hingga 2023, dengan nilai investasi Rp33,63 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra