Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)
BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan membuka konsultasi publik dalam penyusunan desain kebijakan atau model bisnis baru dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di pasar tunggal Eropa.
Komisi Eropa menyatakan konsultasi publik merupakan tindak lanjut rencana aksi simplifikasi administrasi perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Adapun rencana aksi tersebut diperkenalkan pada Juli 2020.
"Konsultasi publik akan menjadi bahan perumusan kebijakan administrasi pajak antarnegara anggota Uni Eropa untuk mencegah masalah atas transaksi lintas yurisdiksi bagi pelaku usaha kecil dan menengah," sebut Komisi Eropa dalam keterangan resmi, Kamis (24/6/2021).
Komisi menegaskan konsultasi publik merupakan salah satu cara mencegah terjadinya masalah terkait dengan pajak untuk transaksi bisnis kecil dan menengah. Dari konsultasi publik tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang mendukung kepatuhan kooperatif wajib pajak.
Program ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak menyampaikan berbagai masalah administrasi perpajakan yang dihadapi saat melakukan transaksi lintas batas pada pasar tunggal Eropa. Berbagai masalah tersebut nantinya dihimpun oleh otoritas pajak negara anggota Uni Eropa.
"Otoritas pajak akan mengomunikasikan masalah tersebut kepada otoritas negara mitra dan berusaha mencapai keputusan bersama tentang masalah yang dihadapi wajib pajak," jelas Komisi.
Komisi menyampaikan proses konsultasi publik tidak memakan waktu lama karena wajib pajak hanya perlu menanggapi kuesioner yang dapat diselesaikan dalam 15 menit. Otoritas berharap wajib pajak dapat aktif memberikan masukan.
"Pengalaman Anda tentang penyelesaian masalah perpajakan lintas batas dapat membantu kami membentuk kerangka kerja yang mendukung iklim bisnis yang baik di dalam Uni Eropa," ujar Komisi Eropa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.