KOREA SELATAN

Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:30 WIB
Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan merevisi ketentuan pajak capital gain atas penjualan rumah. Kini, pemilik rumah yang cuma punya satu hunian dan menjual rumahnya dengan harga sampai 1,2 miliar won, setara Rp14 miliar, tidak akan dikenakan pajak atas capital gain.

Seorang pakar ekonomi Korsel menyebutkan perubahan kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah transaksi rumah dengan harga rendah dan menengah. Aturan ini juga dapat mengakomodir mereka yang ingin pindah ke lokasi yang diinginkan.

"Orang-orang yang memiliki satu hunian akan mencoba untuk memiliki 'satu rumah yang bagus'. Dengan adanya revisi pajak atas capital gain ini akan membuat lebih banyak orang untuk pindah rumah ke lokasi yang mereka suka,” ujarnya, dikutip Kamis (09/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketidakpastian di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga berguna untuk meningkatkan likuiditas di pasar. Pasalnya banyak pemilik rumah yang menunda menjual rumahnya hingga aturan ini disahkan.

Dilansir Arirang, sebelumnya pajak atas capital gain akan dikenakan pada penjualan rumah seharga lebih dari 900 juta won atau setara Rp11 miliar. Kini threshold tersebut dinaikkan menjadi 1,2 miliar won atau setara Rp14 miliar.

Tak hanya kenaikan threshold, penjualan rumah seharga lebih dari 1,2 miliar won juga akan mendapat pengurangan pajak atas capital gain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai contoh sebelum aturan ini ditetapkan, atas penjualan rumah yang mengalami kenaikan nilai dari Rp12 miliar ke Rp22 miliar akan dikenakan pajak sebesar Rp1,4 miliar. Kini, wajib pajak hanya perlu membayar sebesar Rp1 miliar.

Sebagai catatan, pengecualian pajak ini hanya diberikan kepada pemilik rumah yang hanya memiliki satu hunian. Selain itu pemilik rumah harus telah tinggal dalam hunian yang hendak dijual setidaknya selama 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak