KOREA SELATAN

Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:30 WIB
Dorong Penjualan Rumah, Pajak Atas Capital Gain Dipangkas

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan merevisi ketentuan pajak capital gain atas penjualan rumah. Kini, pemilik rumah yang cuma punya satu hunian dan menjual rumahnya dengan harga sampai 1,2 miliar won, setara Rp14 miliar, tidak akan dikenakan pajak atas capital gain.

Seorang pakar ekonomi Korsel menyebutkan perubahan kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah transaksi rumah dengan harga rendah dan menengah. Aturan ini juga dapat mengakomodir mereka yang ingin pindah ke lokasi yang diinginkan.

"Orang-orang yang memiliki satu hunian akan mencoba untuk memiliki 'satu rumah yang bagus'. Dengan adanya revisi pajak atas capital gain ini akan membuat lebih banyak orang untuk pindah rumah ke lokasi yang mereka suka,” ujarnya, dikutip Kamis (09/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketidakpastian di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga berguna untuk meningkatkan likuiditas di pasar. Pasalnya banyak pemilik rumah yang menunda menjual rumahnya hingga aturan ini disahkan.

Dilansir Arirang, sebelumnya pajak atas capital gain akan dikenakan pada penjualan rumah seharga lebih dari 900 juta won atau setara Rp11 miliar. Kini threshold tersebut dinaikkan menjadi 1,2 miliar won atau setara Rp14 miliar.

Tak hanya kenaikan threshold, penjualan rumah seharga lebih dari 1,2 miliar won juga akan mendapat pengurangan pajak atas capital gain.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sebagai contoh sebelum aturan ini ditetapkan, atas penjualan rumah yang mengalami kenaikan nilai dari Rp12 miliar ke Rp22 miliar akan dikenakan pajak sebesar Rp1,4 miliar. Kini, wajib pajak hanya perlu membayar sebesar Rp1 miliar.

Sebagai catatan, pengecualian pajak ini hanya diberikan kepada pemilik rumah yang hanya memiliki satu hunian. Selain itu pemilik rumah harus telah tinggal dalam hunian yang hendak dijual setidaknya selama 2 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China