Presiden Joko Widodo (kiri) saat berbincang dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte (kanan). (foto: Kemenlu)
NEW DELHI, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah Belanda untuk turut serta dalam mendorong penghapusan EU Deforestation Rule (EUDR).
Dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Belanda pada sela-sela KTT G-20 di India, Jokowi menyampaikan kepada Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bahwa EUDR bersifat diskriminatif terhadap komoditas Indonesia.
"Saya berharap Belanda mendorong penghapusan EUDR sehingga tidak ada diskriminasi atas komoditas utama Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kementerian Luar Negeri, Senin (11/9/2023).
Perlu diketahui, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menyampaikan keberatan atas EUDR. Selain Indonesia, terdapat 16 negara sepemahaman (likeminded countries) yang keberatan antara lain Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, dan Honduras.
Selanjutnya, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika. Indonesia dan 16 negara tersebut kemudian menyampaikan surat bersama yang berisikan keberatan mereka atas EUDR.
Mereka menyampaikan keprihatinan lantaran aturan EUDR belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas.
Lebih lanjut, Indonesia bersama 16 negara produsen komoditas lainnya berpandangan EUDR memuat sistem benchmarking yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar ketentuan WTO.
Negara-negara produsen komoditas pun meminta kepada para pemimpin Uni Eropa untuk melibatkan negara produsen dalam memformulasikan aturan teknis dari EUDR.
Menurut negara-negara produsen komoditas, upaya negara produsen dalam meningkatkan kehidupan masyarakat lewat pembangunan berkelanjutan haruslah dihargai.
Uni Eropa seyogianya tidak menggunakan pendekatan one size fits all yang berpotensi membebani negara eksportir komoditas.
Guna meminimalisasi dampak negatif dari EUDR terhadap negara-negara produsen komoditas, aturan teknis harus disusun dengan memperhatikan praktik berkelanjutan pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.