KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Muhamad Wildan | Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB
Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Presiden Joko Widodo (kiri) saat berbincang dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte (kanan). (foto: Kemenlu)

NEW DELHI, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah Belanda untuk turut serta dalam mendorong penghapusan EU Deforestation Rule (EUDR).

Dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Belanda pada sela-sela KTT G-20 di India, Jokowi menyampaikan kepada Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bahwa EUDR bersifat diskriminatif terhadap komoditas Indonesia.

"Saya berharap Belanda mendorong penghapusan EUDR sehingga tidak ada diskriminasi atas komoditas utama Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kementerian Luar Negeri, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menyampaikan keberatan atas EUDR. Selain Indonesia, terdapat 16 negara sepemahaman (likeminded countries) yang keberatan antara lain Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, dan Honduras.

Selanjutnya, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika. Indonesia dan 16 negara tersebut kemudian menyampaikan surat bersama yang berisikan keberatan mereka atas EUDR.

Mereka menyampaikan keprihatinan lantaran aturan EUDR belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Indonesia bersama 16 negara produsen komoditas lainnya berpandangan EUDR memuat sistem benchmarking yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar ketentuan WTO.

Negara-negara produsen komoditas pun meminta kepada para pemimpin Uni Eropa untuk melibatkan negara produsen dalam memformulasikan aturan teknis dari EUDR.

Menurut negara-negara produsen komoditas, upaya negara produsen dalam meningkatkan kehidupan masyarakat lewat pembangunan berkelanjutan haruslah dihargai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Uni Eropa seyogianya tidak menggunakan pendekatan one size fits all yang berpotensi membebani negara eksportir komoditas.

Guna meminimalisasi dampak negatif dari EUDR terhadap negara-negara produsen komoditas, aturan teknis harus disusun dengan memperhatikan praktik berkelanjutan pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra